Kamis, 08 Juni 2023

Mangkir 2 Kali, KPK Bisa Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Hakim Agung Prim Haryadi kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK mengingatkan, bahwa pihaknya bisa melakukan penjemputan paksa jika terus bersikap tidak kooperatif. Tim Penyidik KPK telah 2 (dua) kali memanggil Hakim Agung Prim Haryadi sebagai Saksi perkara tersebut.

Yang pertama, pemanggilan pada Rabu 31 Mei 2023, Hakim Agung Prim Haryadi mengonfirmasi ke KPK bahwa ia tidak bisa menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang. Yang kedua, pemanggilan pada Rabu 07 Juni 2022, Hakim Agung Prim Haryadi kembali mangkir.

"Apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Yang sesuai ketentuan undang-undang, bisa", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/06/2023) malam.

Alex menyampaikan, sebagai seorang hakim, tentu Prim Haryadi sangat paham Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Yang mana, dia dapat dijemput paksa jika 2 (dua) kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Namun, Ditegaskan Alex Marwata, bahwa penjemputan paksa bukan satu-satunya opsi yang akan dilakukan KPK. Terkait itu, pihaknya masih ingin memanggil Hakim Prim Haryadi secara layak satu kali lagi.

"Kami berharap untuk panggilan berikutnya, yang bersangkutan (Hakim Agung Prim Haryadi) akan hadir", ujar Alexander Marwata.

Alex menegaskan, untuk pemanggilan kepada Hakim Agung Prim Haryadi yang ke-3 (tiga), Tim Penyidik KPK akan menembusi Ketua MA selaku atasannya. Sehingga, Ketua MA dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"Jadi, tidak hanya kepada yang bersangkutan (Hakim Agung Prim Haryadi) saja, tetapi kami meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK", tegas Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, pada Selasa (06/06/2023) malam, KPK secara resmi telah mengumumkan penetapan '2 (dua) Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 (enam belas) dan Tersangka ke-17 (tujuh belas).

Keduanya, yakni mantan Komisaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) sebagai Tersangka Perantara Suap dan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA. KPK pun langsung langsung melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto, sementara Hasbi Hasan masih belum ditahan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: