Selasa, 06 Juni 2023

KPK Tahan Tersangka Baru TPK Suap Penanganan Perkara Di Mahkamah Agung

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan tentang penahan mantan Komisaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap penanganan perkara di MA, Selasa (06/06/2023) malam, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (06/06/2023) malam, secara resmi mengumumkan dan sekaligus melakukan penahan terhadap mantan Komisaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selasa (06/06/2023) malam, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.48 WIB, Dadan diarahkan petugas ke ruang konferensi pers sudah mamakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tanggan diborgol.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, penetapan status Tersangka dan penahanan mantan Komisaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) oleh Tim Penyidik KPK merupakan tindak-lanjut proses penyidikan, penuntutan dan fakta hukum yang muncul pada persidangan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh.

Setelah pengumpulan bukti permulaan keterlibatan Komisaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam perkara tersebut dinilai cukup, Tim Penyidik KPK menetapkan Dadan tri Yudianto selaku  Komisaris PT. Wika Beton sebagai Tersangka dan pada Selasa (06/06/2023) malam mengumumkan secara  kepada publik dan menahannya.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK di Kavling C1", terang Nurul Ghufron Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (06/06/2023) malam.

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, dalam perkara ini Tim Penyidik KPK menduga, Dadan Tri Yudianto selaku Komisaris PT. Wika Beton diduga menjadi perantara suap atau penghubung antara tersangka penyuap hakim agung Heryanto Tanaka dengan pihak MA.

Heryanto Tanaka sendiri merupakan pengusaha sekaligus debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) yang dalam perkara ini dia meminta MA menyatakan Ketua Pengurus KSP ID Budiman Gandi Suparman divonis bersalah dan dipenjara.

Dadan kemudian mendatangi kantor pengacara Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera, di Semarang Jawa Tengah. Ia kemudian melakukan video call dengan Hasbi Hasan dan mengenalkan Tanaka ke pejabat Sekretaris MA tersebut.

Terkait keperluan pengurusan penanganan perkara itu, Heryanto Tanaka mengirimkan uang Rp. 11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto. "Heryanto Tanaka lalu menyerahkan uang kepada tersangka Dadan Tri Yudianto sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp. 11,2 miliar", jelas Nurul Ghufron.

Nama Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan beberapa kali disebutkan dalam persidangan perkara dugaan TPK penanganan perkara di Mahkamah Agung yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam salah-satu persidangan, salah-seorang terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah. Melalui Dadan Tri Yudianto, klien Yosep atas nama Heryanto Tanaka meminta bantuan Hasbi untuk mengondisikan penanganan perkara dalam persidangan di MA.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan dan Pak Hasbi", ujar Yosep dalam persidangan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (22/02/2023).

Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan  Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut. Dengan demikian, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara di MA ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 17 orang tersangka,

KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan mantan Komisaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) sebagai Tersangka Perantara Suap dan langsung melakukan penahanan Selasa (06/06/2023) malam. Sementara Sekretaris MA Hasbi Hasan masih belum ditahan.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA tersebut bermula dari dilakukannya serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Jakarta dan Semarang. Setelah dilakukan proses pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan Tangan Tangan tersebut, KPK mengumumkan penetapan 10 (sepuluh) Tersangka.

Berikut daftar 10 nama yang diumumkan KPK sebagai Tersangka awal perkara tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK kemudian kembali mengumumkan penetapkan 3 (tiga) Tersangka Baru perkara tersebut. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

Tim Penyidik KPK terus mengembangkan perkara tersebut hingga kemudian KPK kembali mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.

Tim Penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut hingga pada Jum'at (17/02/2023) malam, KPK kembali mengumumkan penetapan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 (lima belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap, Tim Penyidik KPK menemukan bukti kuat dugaan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) diduga telah memberikan suap kepada Edy Wibowo selaku hakim yustisial atau panitera pengganti di MA hingga berkesimpulan menetapkan Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Terbaru, dari hasil pengembangan perkara dan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan adanya 2 (dua) 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 (enam belas) dan Tersangka ke-17 (tujuh belas) perkara tersebut dan KPK mengumumkan secara resmi penetapan mantan Komisaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) sebagai Tersangka Perantara Suap dan langsung melakukan penahanan Selasa (06/06/2023) malam. Sementara Sekretaris MA Hasbi Hasan masih belum ditahan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menyangka Dadan Tri Yudianto diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sekretaris MA Hasbi Hasan telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut. Adapun gugatan praperadilan itu telah didaftarkan Hasbi Hasan di PN Jakarta Selatan pada Jum'at 25 Mei 2023 dengan register nomor perkara: 49/Pid.Pra/203/PN JKT.SEL.

Dalam perkara dugaan TPK suap penaganan perkara di MA ini, KPK secara resmi telah mengumumkan penetapan Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi telah diumumkan penetapannya sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam persidangan perkara dugaan TPK suap penanganan perkara di MA yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 25 Mei 2023 dengan terdakwa PNS Mahkamah Agung (MA) Rendhy Novarisza dan hakim Prasetyo Nugroho, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana Rp. 11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto dari Heryanto Tanaka sebagai uang suap ke Hakim Agung.

Namun, Heryanto Tanaka tetap bersikukuh bahwa uang yang diberikan kepada Dadan Tri Yudianto itu untuk keperluan bisnis skincare. Untuk menguatkan dakwaannya, hingga akhirnya Tim JPU KPK membeber barang bukti foto mutasi rekening dari Sutikna bawahan Tanaka yang ditransfer kepada Dadan.

"Di BAP, Saksi (Heryanto Tanaka) menjelaskan, bahwa fee yang diberikan kepada saudara Dadan dibungkus dalam sebuah perjanjian seolah-olah ada kerja sama usaha skincare. Tapi perjanjian itu di bawah tangan dan tidak dibuat di depan notaris", beber Tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (24/05/223).

Meski demikian, Tanaka tetap bersikukuh bahwa uang Rp. 11,2 miliar yang ia transfer ke Dadan untuk keperluan bisnis skincare, meski ia tidak membantah meminta bantuan kepada Dadan untuk mengawal perkara kasasi pidana KSP Inti Dana yang diajukan Tanaka ke MA.

"Saya tidak menyebut dibungkus. Mungkin bahasanya, saya minta dibantu, karena ini bener-bener bisnis. Karena saya sudah habis banyak (oleh Theodorus Yosep Parera, pengacara Heryanto Tanaka)", ujar Heryanto Tanaka merespon keterangan BAP-nya yang dibacakan Tim JPU KPK.

Terkait hal itu, Tim JPU KPK membeber barang bukti berupa foto transfer Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto dengan keterangan (kode) 'u Kasasi Pailit', 'utk PK', 'sisa PK' hingga 'kawal PK'. Tim JPU KPK kemudian menampilkan barang bukti berupa foto mutasi rekening transfer Sutikna bawahan Tanaka kepada Dadan Tri senilai Rp. 11,2 miliar.

Barang bukti berupa foto transfer Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto dengan keterangan (kode) 'u Kasasi Pailit', 'utk PK', 'sisa PK' hingga 'kawal PK' yang ditampilkan Tim JPU KPK diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut. "Ini yang kemudian dikaitkan dengan perkara ini. Di sini tidak ada ditulis oleh Pak Sutikna untuk bisnis skincare Pak", tandasTim JPU KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT: