Rabu, 07 Juni 2023

KPK Sita Harley Davidson Dari Penggeledahan 2 Rumah Adik Rafael Alun Di Cirendeu

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 06 Juni 2023 telah menggeledah 2 (dua) rumah milik adik dari mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang berlokasi di kawasan Cirendeu, Kota Tangerang Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, 2 rumah di kawasan Cirendeu Kota Tangerang Selatan yang telah digeledah Tim Penyidik KPK itu  adalah rumah milik adik Rafael Alun yang bernama Gangsar Sulaksono dan Markus Seloadji.

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah saudara tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) di kompleks P&K Cirendeu, Tangerang Selatan", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK melalui keterangan tertulis, Rabu (07/06/2023).

Ali menjelaskan, bahwa dari penggeledahan 2 rumah tersebut, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah bukti diduga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

"Dari penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD (Harley Davidson)", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa Tim Penyidik KPK masih terus menelusuri dugaan aliran uang hasil dari tindak pidana korupsi gratifikasi dan keberadaan aset terkait TPPU yang menjerat Rafael Alun.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah menyita 2 (dua) unit mobil mewah merk Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di Kota Solo Provinsi Jawa Tengah dan menyita 1 (satu) motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah menyita sebuah rumah di kawasan Simprug Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya Jakarta Barat.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK awalnya menetapkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi terhadap mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo (RAT) diumumkan KPK secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin (03/04/2023) sore dan langsung melakukan upaya paksa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai Senin 03 April 2023 sampai dengan 22 April 2023.

Tim Penyidik KPK menetapkan hukum Rafael Alun sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi berdasarkan bukti awal dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp. 1,35 miliar.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Rafael Alun Trismbodo saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Timur I tahun 2011 diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi-gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT. Artha Mega Ekadhana (AME). Tim Penyidik juga menduga, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT. AME untuk mengatasi permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah menyita safe deposit box berisi uang Rp. 32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pencegahan sejumlah pihak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Pihak-pihak yang dicegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut, di antaranya Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma anak Rafael Alun Trisambodo; Gangsar Sulaksono adik Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Seiring berjalannya proses penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo (RAT), KPK kemudian menginformasikan, bahwa Tim Penyidik KPK kembali Rafael Alun Tri Sambodo sebagai Tersangka. Kali ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU terhadap Rafael Alun Trisambodo tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Rafael Alun Trisambodo.

"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT (Rafael Alun Trisambodo), diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Rabu (10/05/2023).

Ditegaskan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK menduga, Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Atas dasar hal tersebut, Tim Penyidik saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU", tegas Ali Fikri.

Ali menandaskan, saat ini Tim Penyidik KPK terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti perkara. Di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan pasal TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan aset sebagai recovery hasil korupsi", tandasnya. *(HB)*