Minggu, 21 Juni 2020

Dewan Kembali Soroti Keseriusan Pemkot Bersihkan Prostitusi Dari Kota Mojokerto

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Meski "Deklarasi Bersih Prostitusi" telah digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Pemprov Jatim pada 29 Mei 2016 silam yang hingga menutup 'Lokalisasi Balong Cangkring'. Namun seiring berjalannya waktu, bermunculan ratusan tempat-tempat hiburan malam dan rumah-rumah kos yang diduga menjadi sarang tempat mesum.

Bak cendawan di musim hujan, ratusan rumah kos dan tempat hiburan malam yang terindikasi digunakan sebagai kedok tempat mesum, bermunculan di Kota Mojokerto. Terbayang, Kota Mojokerto yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 20 Km² telah bercokol 669 rumah kos dan tempat hiburan malam.

Tidak hanya di sudut-sudut ataupun di pinggiran kota saja, mereka kini bercokol di kawasan jalan raya, bahkan di dekat rumah ibadah sekalipun. Hal itu, tentunya membuat warga sekitanya merasa was-was dan khawatir atas perkembangan kejiwaan anak mereka, terutama generasi muda yang mulai menginjak usia remaja dan beranjak dewasa.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menyatakan, atas menjamurnya rumah-rumah kos dan tempat-tempat hiburan malam itu, pihaknya kembali meragukan keseriusan Pemkot Mojokerto dalam memberantas bisnis esek-esek terselubung di Kota Onde-onde ini. Padahal, "Deklarasi Bersih Prostitusi" telah digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Pemprov Jatim pada 2016 silam 

"Seharusnya, dengan 'Deklarasi Kota Mojokerto Bersih Prostitusi' pada 29 Mei 2016 yang silam dan masih dikuati dengan banyaknya personil Pol PP, saat ini Kota Mojokerto sudah benar-benar clear dari prostitusi", ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada Harian BUANA, Minggu (21/06/2020) pagi.

Junaedi Malik mengungkapkan, pihaknya merasa prihatin setelah menerima beberapa informasi tentang adanya sejumlah rumah-kos dan tempat hiburan malam yang terindikasi disalah-gunakan sebagai sarang tempat mesum.

"Kami sangat prihatin mendengar indikasi adanya kos-kosan, tempat hiburan malam dan karaoke yang diduga disalah-gunakan di 'Kota Kecil' yang telah berkomitmen membangun masyarakat yang bermoral ini. Bagaimanapun, tidak bisa dibiarkan di kota ini muncul celah praktek esek-esek terselubung", ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik, maraknya rumah-rumah kos yang diduga dijadikan sarang mesum itu merupakan salah-satu dampak dari kian maraknya tempat hiburan malam dan tempat karaoke.

"Ini mungkin salah-satu dampak dari semakin menjamurnya tempat hiburan malam dan tempat karoake. Sementara Pemda kurang tanggap dan tidak tegas menghadapi persoalan itu", duga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

Terkait itu, tokoh muda NU Kota Mojokerto yang 3 (tiga) periode menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Mojokerto ini menekankan, supaya Pemda setempat segera melakukan langkah-langkah pemberantasan dan pencegahannya.

"Dikhawatirkan menimbulkan pengaruh negatif bagi generasi muda, khususnya generasi muda Kota Mojokerto. Kami tekankan, Pemkot dan dinas terkait harus cepat ambil langkah yang taktis dan tegas untuk menghadang perilaku negatif yang sangat meresahkan masyarakat dan tidak baik bagi perkembangan moral generasi muda", tekan Junaedi Malik.

Junaedi Malik menegaskan, untuk menghindarkan kota ini menjadi sarang esek-esek terselubung, Wali Kota dan jajarannya harus bisa menunjukkan tindakan tegas. Ditegaskannya pula, bahwa membangun dan mengayomi moral masyarakat adalah merupakan komitmen visi-misi Wali Kota Mojokerto.

"Wali Kota melalui dinas terkait yaitu Pol PP bisa bekerja-sama dengan Kepolisian dan unsur elemen lain untuk mengadakan penertiban, pemantauan dan pengawasan secara rutin serta berkala pada tempat-tempat yang berpotensi disalah-gunakan", tegas Junaedi Malik.

Bukan hanya rumah-kos berskala kecil dan ala kadarnya saja, lanjut Junaidi Malik, bahkan ada rumah kos berkelas dengan fasilitas mendekati losmen dan hotel dengan sistem bayar harian yang terindikasi menjadi sarang mesum.

"Selain 'Deklarasi Kota Mojokerto Bersih Prostitusi' pada 29 Mei 2016 dan dikuati dengan banyaknya personil Pol PP, Kota Mojokerto sudah memiliki Perda (Red: Peraturan Daerah) tentang Pendirian Tempat Kos maupun Perda yang mengatur tentang Ketertiban Umum. Serharusnya, ini sudah bisa dijadikan dasar pijakan bagi Pemkot melalui dinas terkait untuk melakukan pencegahan, pembinaan maupun penindakan", lanjutnya.

Ditandaskannya, bahwa dalam kedua Perda tersebut telah banyak syarat dan aturan yang harus dipenuhi. Bahkan, sampai dengan mengatur ketatnya latar-belakang calon penghuni, darimana asal dan untuk tujuan apa menetap di Kota Mojokerto yang didukung dokumen data kependudukan dan data keluarga yang 'mutlak' harus bisa dilengkapi.

"Aturan sebagaimana dalam Perda telah ada, anggaran operasional ada, sarana-prasarana ada dan perangkat penegak Perda yang beberapa waktu lalu bahkan dikuati sekitar puluhan personil juga ada. Namun demikian, sarang mesum berkedok kos-kosan masih marak saja. Akan kita kejar itu nanti dalam Paripurna", tandas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

Selain itu, tambah Junaedi Malik, dalam aturan pun juga telah mengatur keterlibatkan fungsi dan peran tokoh masyarakat atau RT/RW yang mempunyai andil dalam berpartisipasi untuk ikut mengawasinya.

"Artinya, pengusaha kos harus terbuka untuk berkordinasi dan menyampaikan pemberitahuan adanya penghuni kos kepada ketua RT dan RW dengan didukung dokumen data kependudukan yang memadai serta maksud tujuan secara berkala sesuai perkembangan keluar masuknya penghuni kos", tambahnya.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Junaedi Malik, dengan landasan kedua Perda tersebut, terlebih dengan telah digelarnya  "Deklarasi Kota Mojokerto Bersih Prostitusi" pada 29 Mei 2016 yang silam dan masih dikuati dengan banyaknya personil Pol PP itu, seharusnya saat ini Kota yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 20 Km persegi yang terdiri dari 3 Kecamatan dan terbagi dalam 18 Kelurahan ini sudah benar-benar clear dari prostitusi.

"Insya ALLAH..., dengan penegakan Perda, prostitusi bisa dibersihkan. Artinya, ini diperlukan komitmen dan keseriusan Wali Kota untuk menjadi garda terdepannya", tegas Junaedi Malik.

Menurutnya pula, agar fungsi pengawasan terhadap rumas-rumah kos dan tempat hiburan malam bisa dikendalikan dengan baik oleh Pemerintah melalui dinas terkait, maka harus berkoordinasi lebih efektif dan terintegrasi dengan pihak Kepolisian maupun unsur masyarakat.

"Dengan demikian, celah penyalah-gunaan tempat-kos untuk tempat tempat esek-esek terselubung bisa dihindari sejak dini. Artinya, terletak pada komitmen dan keseriusan Pemkot", cetusnya.

Kembali ditandaskannya, dengan lebih mengektifkan kerja-sama terintegrasi, rumah-rumah kos dan tempat hiburan malam akan tetap menjadi tempat potensi ekonomi bagi masarakat dengan tetap aman, nyaman, tertib serta tetap menjunjung tinggi aturan dan nilai moral.

"Pemkot harus tegas. Ini demi mendukung terwujudnya masyarakat yang bermoral dan jauh dari perilaku kemaksiatan serta mewujudkan Kota Mojokerto yang aman, tertib dan bermoral. Amiin...", tandas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik. *(DI/HB)*