Senin, 22 Juni 2020

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto Masuk Tahapan Sinkronisasi

Baca Juga

Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Mojokerto telah memasuki tahap sinkronisasi. Tiga Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha serta Raperda tentang Kepemudaan dan Olah-raga.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto menerangkan, bahwa tiga Raperda prakarsa Dewan tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Mojokerto Tahun 2020 itu.

Diterangkannnya pula, bahwa sebenarnya dalam Propemperda seperti tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 23 Tahun 2019, ada empat Raperda Inisiatif Dewan. Namun, karena keterbatasan anggaran, hanya tiga Raperda tersebut yang bisa dilakukan pembahasan.

“Tiga Raperda tersebut sudah masuk tahapan sinkronisasi. Raperda hasil Insiaitif Dewan ini sebenarnya ada empat, tapi kekuatan anggaran kita hanya cukup untuk tiga Raperda, sehingga proses penyusunan Raperda sementara hanya untuk tiga Raperda saja. Sisanya, satu Raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat akan dianggarkan kembali pada saat P-APBD 2020", terang Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto, Senin 22 Juni 2020.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, bahwa tahapan sinkronisasi ketiga Raperda Inisiatif tersebut melibatkan OPD terkait serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.

Dijelaskannya pula, bahwa sinkronisasi secara horisontal dan vertikal itu penting untuk dilakukan, agar implikasi dan implementasi dari ketiga produk hukum tersebut nantinya bisa berjalan dengan baik.

“Sinkronisasi horisontal dengan peraturan perundangan-undangan lain dalam hierarki yang sama atau sederajat. Sedangkan sinkronisasi vertikal, yakni sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain dalam hirarki yang berbeda", jelasnya.

Lebih jauh, Deny memaparkan, hirarki peraturan perundang-undangan itu, diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri dari UUD 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

Soal substansi masing-masing Raperda yang diinisasi pihaknya, karena sejauh ini belum ada Perda yang secara spesifik mengatur ketiganya.

“Soal Raperda tentang Pengelolaan Sampah, selama ini hanya dituangkan dalam Perda tentang Lingkungan Hidup. Memang sudah ada Perda tentang Pengelolaan Sampah Plastik, namun itu nantinya akan menjadi dipisahkan, ada aturan terpisah yang secara spesifik mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan sampah", papar Deny.

Dengan Perda itu, nantinya pemerintah daerah diharapkan bisa mengoptimalkan pengelolaan sampah. “Bukan hanya penanganan sampah mulai dari rumah tangga sampai ke TPA, tapi juga perlu perhatian terhadap edukasi sampah di masyarakat", tandasnya.

Sedangkan Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha itu digulirkan, berangkat dari kondisi kian lemahnya ketahanan ekonomi pelaku usaha kecil. Bahkan, tak sedikit yang bangkrut. Sehingga, dengan adanya Raperda ini, nantinya diharapkan ada terobosan baru di bidang kewira-usahaan yang bermuara pada ekonomi kreatif.

Sedangkan Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga diusung Dewan, karena sejauh ini belum diatur bentuk penghargaan terhadap atlit berprestasi. Sehingga dalam raperda ini nantinya akan diatur terkait reward bagi atlit yang berprestasi disesuaikan dengan tingkatan prestasi dan kejuaraannya, namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Tentang kapan ketiga Raperda Inisiasi Dewan itu diparipurnakan, Deny menyebut, target perampungannya tahun ini. Namun, ia belum bisa memastikan waktunya. “Belum terjadwalkan. Karena saat ini masih terkendala pandemi Covid–19”, tukasnya. *(DI/HB)*