Selasa, 01 September 2020

Satpol PP Kota Mojokerto Hentikan Proyek Tidak Berijin Di Jalan Benpas

Baca Juga

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat mendatangi dan menghentikan paksa aktfitas proyek pembangunan gedung di jalan Benpas Kota Mojokerto, Selasa 01 September 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menghentikan paksa aktfitas proyek pembangunan gedung di jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kota Mojokerto, Selasa 01 September 2020.

Penghentian paksa aktifitas proyek tersebut dilakukan setelah sebelumnya Aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto memastikan proyek tersebut tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol Pol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menerangkan, berawal dari laporan dari masyarakat atas adanya aktifitas proyek ilegal tersebut.

"Kita terjunkan anggota usai ada laporan warga. Dan kita himbau untuk menghentikan segala aktifitasnya karena belum ada ijin", terang Kepala Satpol Pol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Selasa 01 September 2020.

Lebih lanjut, Dodik menjelaskan, bahwa setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya kemudian langsung melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapat kepastian terkait perijinan proyek tersebut.

Setelah mendapat kepastian, saat itu juga pihaknya mendatangi lokasi dan langsung menghentikan aktifitas alat berat yang tengah beroperasi dan memasang Satpol PP Line di lokasi serta segel tidak berijin.

"Kita dapati, pihak pelaksana hanya berbekal ijin lokasi saat melakukan aktifitas pengerjaan proyek. Jadi, mereka hanya berbekal ijin lokasi", jelas Dodik.

Dodik meminta, pihak pengusaha yang membangun proyek di lokasi itu supaya segera mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada dinas perijinan setempat, sehingga dapat segera melanjutkan pengerjaan proyeknya.

"Kita pasang garis line milik kita agar tidak ada aktifitas ilegal lagi. Kita minta mereka segera mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) jika ingin melakukan pembangunan", pungkasnya.

Kejadian tersebut juga merupakan peringatan bagi para investor supaya tidak coba-coba mendirikan bangunan tanpa mengantongi ijin, jika tidak ingin bangunannya disegel Satpol PP Kota Mojokerto. *(DI/HB)*