Rabu, 06 Maret 2019

Soal Penyegelan Papan Reklame, Kasatpol PP: Izin Yang Diterbitkan Billboard, Yang Terpasang Neonbox

Baca Juga

Kondisi papan reklame di pojok simpang-empat jalan Bhayangkara–Mojopahit Kota Mojokerto sehari pasca penyegelan yang segelnya sudah dilepas lagi oleh Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis (06/03/2019).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Satpol PP Kota Mojokerto membantah tudingan pihak perusahaan jasa iklan Pandu Advertising soal penyegalan reklame di simpang-empat jalan Bhayangkara–Mojopahit Kota Mojokerto salah sasaran dan tidak sesuai prosedur. Menurut Satpol PP Kota Mojokerto, reklame tersebut disegel karena ijin jenis materinya tidak sesuai dengan klausul pada dokumen perijinan yang diterbitkan Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menerangkan, izin yang dikeluarkan Dinas Perijinan Pemkot Mojokerto untuk papan reklame di simpang-empat jalan Bhayangkara–Mojopahit milik Pandu Advertising adalah jenis billboard, sedangkan yang terpasang jenis neonbox.

“Kami melakukan penertiban secara normatif saja. Sesuai dokumen dari Dinas Perijinan, ijin yang diterbitkan billboard, tapi yang terpasang neonbox, Makanya kita segel", terang Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono kepada wartawan, Rabu (06/03/2019).

Dijelaskannya, bahwa penyegelan juga dilakukan dengan pertimbangan keselamatan pengguna jalan. Sebab, kedua jenis papan reklame jenis billboard dan neonbox mempunyai berat dan beban yang berbeda.

“Kami mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan. Meskipun kalau ada kecelakaan (robohnya reklame) yang memakan korban, kerugian dan biaya lain-lain ditanggung pihak ketiga (pemilik reklame). Tapi kan lebih baik mencegah daripada terjadi malapetaka", jelasnya.

Disodori pertanyaan apakah soal biaya pengurusan ijin reklame jenis billboard dan neonbox yang berbeda sehingga menjadi salah-satu alasan penyegelan, Dodik Murtono mempersilahkan wartawan untuk menanyakan secara langsung soal itu ke pihak OPD terkait.

“Soal biaya, bukan kapasitas kami untuk menjawabnya, silahkan ditanyakan langsung ke Perijinan dan BPPKA (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset)", ujar Dodik.

Lebih lanjut, Dodik Murtono membeberkan, bahwa pada Selasa 05 Maret 2019 Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penertiban terhadap belasan reklame nakal di sejumlah titik. Sala-satunya, reklame yang ada di pojok simpang empat jalan Bhayangkara– Mojokerto.

Penertiban reklame yang berlokasi di pojok simpang-empat jalan Bhayangkara– Mojokerto tersebut diprotes Pandu Advertising. Sehari setelah mendapat protes, Satpol PP melepas kembali segel yeng terpasang di papan iklan milik Pandu Advertising tersebut.

Namun, pelepasan kembali segel oleh Satpol PP itu bukan semata karena protes dari pemilik papan reklame. Melainkan, karena dokumen perizinan dari imstansi terkait sudah dilakukan perubahan.

“Setelah ada komplain dari yang bersangkutan (Pandu Advertising) ke (Dinas) Perijinan. Lalu perijinan mengubah izinnnya dan menjelaskan kepada kami. Otomatis ya kita lepas lagi", ungkap Kepala Satpol PP Heryana Dodik Murtono.

Kabid Tramtib Satpol PP Kota Mojokerto Hatta Amrullah menambahkan, dalam penertiban pada Selasa (05/03/2019) kemarin, ada 16 reklame yang disegel Satpol PP Kota Mojokerto. Belasan reklame itu ditertibkan karena tidak punya izin, habis masa berlaku izinnya, tidak sesuai perizinan serta melewati masa pajak.

’’Satu lainnya berada di simpang Kelurahan Miji. Diketahui tidak sesuai izin. Billboard menjadi neon box", tambah Kabid Tramtib Satpol PP Kota Mojokerto Hatta Amrullah.

Hatta menjelaskan, selain milik Pandu Advertising, ada 2 (dua) reklame lain dikawasan jalan Bhayangkara yang disegel Satpol PP. Masing-masing berada di depan Stasiun Mojokerto dan di sudut monumen kapal phinisi. Kedua papan reklame itu ditertibkan setelah masa berlaku perijinannya kadaluarsa.

Dijelaskannya pula, bahwa penertiban reklame di sejumlah lokasi. Seperti halnya di jalan Mojopahit selatan, jalan Surodinawan, jalan A. Yani, jalan Empunala, jalan KH. Nawawi, jalan Mayjend Sungkono, jalan PB. Sudirman, Jalan Hayam Wuruk, jalan Raya Ijen, jalan Pahlawan dan jalan Raya Bypass, tepatnya di seputran Terminal Kertajaya Kota Mojokerto.

“Rata-rata, ada tiga unit reklame berukuran besar yang disegel karena melanggar aturan", jelas Kabid Tramtib Satpol PP Kota Mojokerto Hatta Amrullah, panjang-lebar.
Hatta Amrullah menegaskan, aturan yang dimaksud yakni Perwali Kota Mojokerto Nomor 90 Tahun 2015 tentang Tata Cara Peyelenggaraan Reklame.

"Regulasi itu menyebutkan, reklame yang sudah berakhir masa berlakunya wajib diturunkan atau dibongkar. Dengan ketentuan, paling lambat dua hari untuk reklame isidentil dan 14 hari untuk reklame tetap terbatas", tegasnya.

"Selain itu, sejumlah reklame yang kami tertibkan juga melanggar Perwali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame", imbuhnya, tandas. *(DI/HB)*

BERITA TERKAIT :
> Segel Papan Reklame Di Jalan Bhayangkara, Satpol PP Diprotes Pemilik