Rabu, 06 Maret 2019

Kasasi Diterima MA, Kejari Kab. Mojokerto Eksekusi Kepala Bapenda

Baca Juga

Teguh Gunarko saat menunggu proses penyelesaian administrasi di Lapas kelas II-B Mojokerto, Rabu (06/03/2019).


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Teguh Gunarko selaku Kepala Bagian Keuangan (Kabag Keuangan) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mojokerto yang kini menjabat Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Mojokerto yang sempat di vonis 'tidak bersalah' dan di putus 'bebas' oleh Pengadilan Negeri Surabaya, kini memasuki final.


Dimana, berdasarkan Kasasi yang diajukan JPU ke Mahkamah Agung (MA), Hakim MA memutuskan 'bersalah' terhadap Terpidana dengan sanksi pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp. 150 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu, Teguh Gunarko juga di jatuhi sanksi wajib membayar uang pengganti (kerugian negara) sebesar Rp. 116.550.000,- (seratus enam belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Agus Hariono menerangkan, Teguh Gunarko tersandung perkara tindak pidana korupsi Dana Kunjungan Kerja Inspeksi Bupati dan Rapat Koordinasi Unsur Muspida tahun 2011. Saat itu, Teguh Gunarko masih menjabat sebagai Kabag Keuangan Setdakab Mojokerto.

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Terpidana pada kegiatan itu. Dari hasil audit, ada kerugian negara sebesar Rp. 116.550.000,– (seratus enam belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)", terang Agus Hariono, Rabu (06/03/2019).

Dijelaskannya, Kasasi Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan 'bersalah' terhadap Terpidana dengan sanksi pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp. 150 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu, Teguh Gunarko juga di jatuhi sanksi wajib membayar uang pengganti (kerugian negara) sebesar Rp. 116.550.000,- (seratus enam belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

“Apabila uang pengganti tidak di bayar oleh yang bersangkutan dalam kurun waktu satu bulan setelah Putusan ini inkracht, jaksa dapat menyita hartanya dan melelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta yang di lelang belum mencukupi, maka terdakwa akan dipidana selama 1 tahun", jelas Kasi Pidsus Kejari Kab. Mojokerto Agus Hariono.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Kab. Mojokerto Agus Hariono membeberkan, bahwa perkara yang menjerat Teguh Gunarko tersebut merupakan perkara tindak pidana korupsi yang sudah di proses dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai tanggal 23 Juli 2011 hingga 22 Februari 2012. Dimana, selama menjalani proses penyidikan hingga masa persidangan, Teguh sempat di tahan sempat selama 7 (tujuh), terakhir kalinya di Lapas Medaeng Surabaya.

Hingga pada persidangan yang bergendakan pembacaan Vonis atau Putusan Hakim, Teguh Gunarko di vonis 'tidak bersalah' dan di putus 'bebas' oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, pihak JPU tidak menerimakannya dengan langsung menyatakan mangajukan Kasasi. "Ia divonis bersalah oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama 3 tahun penjara", beber Agus Hariono.

Dibebernya pula, bahwa Teguh harus menjalani hukuman setelah salinan putusan dikantongi Kejari beberapa waktu lalu. Dimana, dalam putusan itu, dia divonis bersalah dan harus bertanggung jawab atas kesalahannya saat menjabat Kabag Keuangan Setdakab Mojokerto Tahun 2011 silam. ’’Jadi, ini hanya menjalani sisa hukuman saja", bebernya pula.

Sisa hukuman yang dimaksud Kasi Pidsus Kejari Kab. Mojokerto ini, yakni saat proses penyidikan oleh Kejati Jatim, Teguh sudah menjalani penahanan selama 7 (tujuh) bulan. Ia kemudian menghirup udara bebas setelah hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksekusi yang dilakukan Kejari Kab. Mojokerto tidak berlangsung dramatis. Teguh dipanggil ke Kejari Kab. Mojokerto pukul 10.00 WIB dan baru sekitar pukul 14.30 WIB langsung masuk ke Lapas kelas II-B Mojokerto. Menyusul kemudian Jaksa eksekutor menyerahkan seluruh persyaratan administrasi ke pihak Lapas.

“Kami memanggil saudara Teguh Gunarko guna melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 1771 Kapidsus 2013 tanggal 12 Mei 2014 terkait tindak pidana korupsi. Jadi, putusan ini menganulir putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Terdakwa (Teguh Gunarko) dari segala tuntutan hukum", pungkas Kasi Pidsus Kejari Kab. Mojokerto Agus Hariono. *(DI/HB)*