Baca Juga
Kondisi papan reklame milik Pandu Advertising yang berlokasi di sudut simpang-empat, jalan Bhayangkara–Mojopahit disegel Satpol PP Kota Mojokerto, Selasa (05/03/2019).
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pandu Advertising pemilik papan reklame di simpang-empat jalan Bhayangkara–Mojopahit Kota Mojokerto, memrotes tindakan Satpol PP Kota Mojokerto yang telah menyegel papan reklame miliknya, Selasa (5/3/2019). Pemilik perusahaan jasa iklan itu mengklaim, reklame miliknya di jalan tersebut sudah memenuhi izin dan tidak menyalahi prosedur apapun.
Pandu Advertising menyatakan, pihaknya baru tahu papan reklamenya telah di segel Satpol PP Kota Mojokerto setelah mendapat pemberitahuan dari Satpol PP. Dimana, papan reklame di pojok simpang-empat jalan Bhayangkara-Mojopahit itu telah di segel dengan ditutupi kain bergambar tanda silang dengan tulisan ‘media reklame ini tidak sesuai ijin’.
“Ya akhirnya saya klarifikasi dengan mendatangi Kantor Satpol PP. Padahal Ijin saya lengkap, pembayaran pajak rutin saya bayar, kan aneh...!? Papan reklame saya malah ditutupi kain", kata Muhammad Fauzan, pemilik perusahaan jasa iklan Pandu Advertising, Rabu (06/03/2019).
Dijelaskannya, sebelum dilakukan eksekusi penyegelan papan reklame miliknya, pihaknya tidak menerima pemberitahuan ataupun peringatan apapun dari Satpol PP.
"Saya tahu ya setelah mendapat pemberitahuan dari Satpol PP itu. Sebelumnya tidak ada peringatan, tahu-tahu Satpol PP memberitahu bahwa papan reklame di simpang-empat jalan Bhayangkara–Mojopahit di segel", jelasnya.
Dijelaskannya pula, setelah papan reklame berukuran besar yang memampang iklan salah-satu merk rokok itu di segel Satpol PP Kota Mojokerto, pihaknya langsung mendapat protes dari pemasang iklan.
”Surat juga sudah kirim surat dengan lampiran bukti pembayaran pajak, IMB, ijin pemasangan reklame. Semuanya lengkap, dan kami meminta jawaban tertulis dari Satpol PP. Dan, surat tersebut juga ditembuskan ke Dinas Perijinan Kota Mojokerto", jelasnya pula.
Pemilik perusahaan yang beralamat di Brangkal Gg. 2 No. 7, Brangkal, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur 61361 ini memgungkapkan, saat eksekusi dilakukan petugas, ia sempat dipanggil Satpol PP. Dimana, salah-satu petugas menjelaskan, bahwa ijin reklame yang dimilikinya tidak sesuai dan eksekusi yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
”Pak Hatta (Hatta Amrullah, Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto) bilang, ijin reklame saya tidak sesuai, pajaknya berbunyi neon box, padahal ijinnya billboard dengan lampu penyerangan. Anehnya lagi, saya meminta penjelasan, Satpol PP justru menyalahkan perijinan, sedangkan perijinan menyalahkan Satpol PP dan terkesan saling lempar tanggung-jawab", ungkapnya.
Setelah melalui perdebatan panjang, selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB reklame yang di segel akhirnya segel dilepas lagi oleh Satpol PP. Namun demikian, Agus merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan Satpol PP.
”Ya tentunya merugikan nama baik saya, karena saya mendapat komplain dari klien (perusahaan pemasang iklan di papan reklame)", keluhnya.
Pemilik Pandu Advertising yang akrab dengan sapaan Agus ini berharap, kedepan Satpol PP harus lebih tegas lagi dengan adanya reklame yang bermasalah, bukan sebaliknya menertibkan reklame berijin dan taat membayar pajak.
”Kalau tidak salah masih banyak reklame di Kota Mojokerto yang melanggar aturan, namun belum ditertibkan. Bukan malah reklame yang ada legalitasnya yang ditindak. Setidaknya, dengan adanya reklame ini, Pandu Advertising sudah tidak sedikit membantu PAD Kota Mojokerto", pungkasnya. *(DI/HB)*