Selasa, 26 November 2019

Petugas Gabungan Kembali Merazia Lapak PKL Liar Di Kota Mojokerto

Baca Juga

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat mengamankan sejumlah peralatan berdagang PKL liar di Kota Mojokerto, Selasa 26 Nopember 2019 siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Petugas gabungan dari Satpol PP, Garnisun, Polisi Militer dan Dishub Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melakukan kegiatan penertiban terhadap para PKL (Pedagang Kaki yang mangkaldi atas pedestrian di sejumlah kawasan di Kota Mokokerto, Selasa (26/11/2019) siang.

Petugas sempat mendapat protes dari para PKL ketika melakukan razia di jalan Residen Pamuji. Para PKL beralasan, mereka sebelumnya tidak mendapat peringatan maupun sosialisasi terkait larangan berjualan ditempat yang mereka tempati.

Siswoyo, ealah-seorang PKL di jalan Residen Pamuji menilai, Satpol PP Kota Mojokerto tidak pernah memberikan peringatan atau sosialisasi sebelum mengobrak para PKL dari tempat mereka berjualan.

“Tadi saya tanya kepada anggota Satpol PP, ada peringatan tidak...!?. Malah mereka diam saja", ujar Siswoyo kepada wartawan, Selasa 26 Nopember 2019 siang, di lokasi.

Meski mendapatkan protes, para petugas Satpol PP Kota Mojokerto tetap membawa lapak liar, peralatan berdagang dan tempat dagangan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara.

Selain di jalan Residen Pamuji, sebanyak 140 personel gabungan yang dibagi dalam 3  (tiga) tim itu juga menyasar para PKL liar di beberapa kawasan lain. Yakni di kawasan jalan Benteng Pancasila, Jalan Empu Nala, jalan Surodinawan, jalan Brawijaya dan jalan Mojopahit.

Sementara Kasat Pol PP Heryana Dodik Murtono mementahkan protes yang dilontarkan Siswoyo tersebut. Menurutnya, penertiban PKL merupakan tindakan yang wajar. Menurutnya pula, tindakan kali ini sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2012 tentang penataan PKL.

“Beberapa hari yang lalu kami sudah layangkan surat peringatan kepada PKL. Karena mereka telah melanggar Perda nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum", terang Dodik saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/11/2019) siang.

Dodik menegaskan, para  PKL seharusnya tidak boleh berjualan di bahu jalan. Sebab, hal itu bisa menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan, seperti kemacetan dan mengganggu hak para pejalan kaki.

“Banyak pembeli yang parkir di sembarang tempat untuk melihat atau membeli barang di PKL. Sehingga arus lalu lintas menjadi macet", tegasnya.

Terkait lapak, peralatan berdagang dan tempat dagangan milik para PKL liar yang dibawa ke kantor Satpol PP, pihak Satpol PP akan  melakukan pembinaan terhadap para PKL liar itu terlebih dahulu.

“Kami akan panggil para pedagang maksimal satu bulan. Setelah itu kami bina agar tidak melakukan aktivitas berjualan di bahu jalan", pungkasnya. *(DI/HB)*