Selasa, 26 November 2019

DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2020

Baca Juga

Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto saat memaparkan 15 Raperda Kota Mojokerto di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (25/11/2019) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sebanyak 15  (lima belas) Raancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto ditetapkan DPRD setempat melalui sidang paripurna yang digelar di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 25 Nopembet 2019.

Draft regulasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) tahun 2020 tersebut merupakan hasil dari 19 Raperda yang dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur.

Yang mana, dari 15 Raperda tersebut, 4 (empat) di ataranya merupakan Raperda inisiatif DPRD, selebihnya adalah pengajuan dari pihak eksekutif.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto mengatakan, dari 15 Raperda itu, 11 di antaranya merupakan usulan Pemkot Mojokerto dan 4 Raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto.

“Draft ini ditetapkan dalam Propemperda 2020 dan ke 15 Raperda itu merupakan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur", kata Deny Novianto di kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Selasa (26/11/2019) siang.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat menanda-tangani Berita Acara Rapat Paripurna di ruang sidang kantor SPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (25/11/2019) siang.


Menurut politisi Partai Demokrat ini, konsultasi seluruh Raperda dilakukan ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur,  agar draft regulasi daerah yang dibuat itu tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya.

“Konsultasi guna mencari informasi, kiat dan perbandingan rancangan peraturan daerah. Termasuk didalamnya koreksi judul draft perda. Dan hasil yang diperoleh dari konsultasi itu merupakan acuan dan syarat yang perlu diperhatikan sebagai dasar dan pondasi utama pembuatan Perda”, papar Deny.

"Proses pematangan dan finalisasi lima belas raperda ini tentunya masih cukup panjang", imbuhnya.

Diketahui, kelima belas Raperda itu telah menjadi Propemperda 2020 yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kotala Mojokerto pada Senin 25 Nopember 2019 lalu.

Berikut 15 Raperda dalam Propemperda Kota Mojokerto tahun 2020:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan Dan Pengembangan Wirausaha;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan Dan Olah Raga;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Mojokerto;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung;
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023;
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota MojokertoTahun 2019-2039;
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota MojokertoTahun 2020-2030;
11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kota Mojokerto;
12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat;
13. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
14. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko  Modern; dan
15. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Mojokerto.
*(DI/HB)*