Minggu, 13 September 2020

Langgar Protokol Kesehatan, Pemkot Mojokerto Cabut SLO Hotel Raden Wijaya

Baca Juga

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 dubantu TNI–Polri saat melakukan penertiban di ruang pertemuan hotel Raden Wijaya di jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto, Minggu 13 September 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Satpol PP setempat melakukan tindakan tegas mencabut Sertifikat Layak Operasi (SLO) ruang pertemuan hotel Raden Wijaya di jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto, Minggu 13 September 2020.

Pencabutan SLO buntut dari kegiatan “Basic Training Foundation To Be Champion" yang digelar PT. Indonesia Bersatu Sejahtera (ISB) yang dibubarkan paksa, karena acara dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan 'jaga jarak fisik' dalam upaya pananggulangan pandemi virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono merangkan, pencabutan SLO ruang pertemuan hotel Raden Wijaya di jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto ini karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang pertemuan dan pengabaian Protokol Kesehatan (Prokes) yang secara ketat seperti diatur dalam Perwali Mojokerto No. 47 Tahun 2020 dan Perwali Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru di Kota Mojokerto. 

"Saat kami cek, para peserta banyak yang tak pakai masker dan ruang pertemuannya juga over kapasitas peserta. Seharusnya di isi maksimal 150 orang, tapi ini malah di isi 300-an peserta", terang Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Minggu 13 September 2020.

Dodik menjelaskan, bahwa penertiban yang dilakukan, bermula dari laporan masyarakat yang masuk tentang adanya pertemuan di ruang gedung hotel Raden Wijaya yang akan melibatkan ratusan orang.

Atas laporan masyarakat yang masuk tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan secara langsung kemudian berkoordinasi dengan tim gabungan Gugus Tugas Covid - 19 Kota Mojokerto.

Kemudian, baru sekitar pukul 11.00 WIB, Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI dan Polri mendatangi hotel Raden Wijaya ditengah berlangsungnya acara tersebut untuk melakukan penertiban SLO.

"Tadi malam sudah kita cross check. Bahkan, pihak penyelenggara event sudah kita beri arahan untuk melakukan kegiatan sesuai Prokes (protokol kesehatan). Tapi realitanya mereka tetap melanggar", jelas Dodik.

Penanggung-jawab Tim Verifikator Pelaksanaan Protokol Kesehatan Tatanan Normal Baru Sektor Pelayanan Terpadu dan Penggunaan Jasa Penyelenggaraan Event/ Pertemuan di Kota Mojokerto Moch. Ali Imron menegaskan, pengelola hotel masih diberi kesempatan untuk kembali mengajukan permohonan penerbitan SLO dengan terlebih dahulu menunjukkan itikad baik untuk memenuhi sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi serta tidak lagi menabrak aturan pemanfaatan ruang pertemuan yang sudah ditentukan secara proporsional. 

“Soal apakah SLO akan kembali diberikan atau tidak, tergantung dari pemenuhan komitmen maupun hasil evaluasi tim. Jika dinilai masih layak mendapatkan SLO, maka akan diajukan ke Wali Kota selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto untuk didapatkan persetejuan", tegas Moch. Ali Imron.

Sementara itu, pihak management Hotel Raden Wijaya Yudi Kristanto tidak menampik pihaknya dituding sudah melakukan pelanggaran Prokes. Bahkan, ia juga pasrah saat SLO itu dicabut.

"Memang ada sedikit missed antara kami dengan pihak penyelenggara event. Padahal, sejak awal kami sudah jelaskan secara rinci terkait aturan ketat Prokes di Kota Mojokerto. Prakteknya, soal jumlah kapasitas maksimal member yang datang tidak dipatuhi. Penambahan jumlah member itu terjadi secara mendadak", kelitnya.

Namun, Yudi memastikan, pihaknya berjanji, kedepan akan menaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah demi memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 di Kota Mojokerto.

"Kami akan kooperatif dan berharap event-event yang sudah terjadwal akan tetap bisa dilaksanakan. Setelah ini akan berkordinasi dengan pemerintah terkait prosedur selanjutnya seperti apa, dan lebih intens lagi menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan", tukasnya. *(DI/HB)*