Sabtu, 12 September 2020

KPK Angkat Suara Atas Bebasnya Mantan Mensos Idrus Marham

Baca Juga

Idrus Marham ketika masih menjabat Mensos saat berada di ruang lobi KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal bebasnya mantan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) yang juga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang – Jakarta Timur pada Jum'at 11 September 2020.

KPK menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM. KPK menyadari, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah Melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang. Berikutnya, tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementerian Hukum dan HAM", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan, Sabtu 12 September 2020.

Lebih lanjut, Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, bahwa Idrus Marham sudah membayar denda pada hari Kamis (03/9/2020) lalu, sebesar Rp. 50 juta.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke Kas Negara berupa pembayaran denda sebesar Rp. 50.000.000,– (lima puluh juta rupiah) atas nama terpidana Idrus Marham sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana dikatahui, Idrus Marham merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dalam persidangan di tingkat pertama, dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti 'bersalah' menerima uang dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 150 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham terbukti 'bersalah' karena menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Atas Purusan tersebut, Idrus Marham melalui Penasehat Hukum (PH)-nya mengajukan Banding.‎ Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI malah memperberat sanksinya menjadi 5 (lima) tahun penjara.

Idrus Marham melalui PH-nya kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Yang mana, MA memotong masa hukuman Idrus Marham menjadi 2 (dua) tahun penjara dari semula 5 (lima) tahun penjara.

Putusan pemotongan masa hukuman Idrus Marham menjadi 2 (dua) tahun penjara dari semula 5 (lima) tahun penjara iti diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan 2 (dua) Hakim Anggota, yakni Krisna Harahap dan Abdul Latief pada tanggal 02 Desember 2019. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :
> MA Tolak Kasasi KPK Soal Vonis Bebas Mantan Dirut PT. PLN Sofyan Basir
> Sidang Lanjutan Dugaan Suap Proyek PLTU Riau–1, Eni Dan Kotjo Akui Ada Pertemuan
> Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Suap Proyek PLTU Riau-1, JPU KPK Ungkap Komunikasi Eni Maulani Dengan Johannes Kotjo
> KPK Periksa Idrus Marham Sebagai Saksi Dugaan Suap Proyek PLTU Riau–1
> Diperiksa KPK, Dirut Pertamina Ditanya Soal Tupoksi Jabatannya Di PLN