Senin, 29 Juli 2019

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Proyek PLTU Riau–1, Eni Dan Kotjo Akui Ada Pertemuan

Baca Juga

Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir, Senin 29 Juli 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kontrak kerja-sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau–1 dengan terdakwa Sofyan Basir selaku Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) yang digelar hari ini, Senin 29 Juli 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Terdakwa dengan didampingi tim Penasehat Hukum (PH)-nya.

Selain Terdakwa dengan didampingi tim PH-nya, dalam sidang yang beragendakan 'Mendengarkan Keterangan Para Saksi' kali ini, tim JPU KPK juga menghadirkan saksi mantan anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dihadapan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, tim JPU KPK mencecar saksi Eni Maulani Saragih dengan pertanyaan tentang pertemuan-pertemuannya dengan terdakwa Sofyan Basir di balik kasus proyek pembangunan PLTU Riau–1 ini.

Menjawab pertanyaan tim JPU KPK, mantan anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih mengaku memang dirinya mempertemukan Sofyan Basir dengan Setya Novanto. Disebutkannya, bahwa salah-satu pertemuan yang terjadi antara Sofyan Basir yang saat itu menjabat Dirut PT. PLN (Persero) dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR-RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.

"Ya karena Pak Novanto Ketum partai, salah-satu (yang dibicarakan) mungkin kegiatan partai. Saya pernah jelaskan juga ke Terdakwa (Sofyan Basir), ada keinginan Pak Novanto ketemu langsung dengan Pak Sofyan agar Pak Setya Novanto niatnya bisa disampaikan", aku Eni Saragih menjawab pertanyaan tim JOU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 29 Juli 2019.

Menjawab pertanyaan susulan tim JPU KPK, Eni Saragih menerangkan, bahwa pertemuan itu berlangsung di kediaman Setya Novanto. Saat itu Sofyan Basir ditemani Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN.

Diterangkannya pula, bahwa dalam pertemuan tersebut, Setya Novanto berkeinginan mendapatkan proyek dari PT. PLN (Persero) di Pulau Jawa. Tetapi, saat itu Sofyan Basir menjawab, bahwa proyek PT. PLN di Pulau Jawa sudah penuh.

"Waktu itu, Pak Sofyan menyampaikan, pokoknya Jawa sudah penuh kapasitas, yang di luar Jawa mungkin bisa", terang Eni Maulani Saragih menjawab pertanyaan tim JPU KPK.

Menjawab pertanyaan tim JPU KPK tentang keterangan yang pernah disampaikan kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK: Beberapa hari kemudian, saya dikenalkan oleh Setya Novanto kepada Eni Maulani Saragih di rumah Novanto. Kemudian dilanjutkan pertemuan antara saya dan Eni Maulani Saragih dengan Sofyan Basir di Hotel Mulia yang diatur Eni Maulani Saragih. Adapun maksud pertemuan dalam rangka pembangunan PLTU Jawa sebagai mana pesan Setya Novanto dan proyek pembangunan mulut tambang di Riau. Dalam pertemuan itu Sofyan menyampaikan kepada saya ya sudah kamu di Riau saja dan juga jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas. "Betul ya itu?", tanya tim JPU KPK kepada saksi Johannes Budisutrisno Kotjo memastikan isi BAP Johannes Budisutrisno Kotjo ketika diperiksa penyidik KPK.

Menjawab pertanyaan tersebut, Johannes Budisutrisno Kotjo membenarkannya. Kemudian, Johannes Kotjo menceritakan soal pertemuannya dengan Sofyan Basir.

"Betul. Sebenarnya, kita yang minta di Riau. Kenapa katakan Riau, tambang kita di Riau", jawab Johannes  Kotjo.

Dalam persidangan ini, Sofyan Basir duduk sebagai Terdakwa yang salah-satunya didakwa membantu Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sementara itu, dalam perkara ini, baik Johannes Budisutrisno Kotjo maupun Eni Maulani Saragih telah divonis 'bersalah' dan keduanya pun saat ini tengah menjalani masa pidananya. *(Ys/HB)*