Jumat, 14 Juni 2019

KPK Limpahkan Berkas Perkara PLTU Riau–1, Sofyan Basir Segera Diadili

Baca Juga

Usai menjalani pemeriksaan 4,5 jam di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Senin Senin (27/06/2019) malam lalu, Dirut non-aktif  PT. PLN (Persero) Tbk. Sofyan Basir langsung mengenakan rompi khas Tahanan KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap Kontrak Kerja-sama Proyek Pembangunan PLTU Riau–1 dan Berkas Dakwaan tersagka Sofyan Basir selaku Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) Tbk. ke pihak pengadilan, Jum'at 14 Juni 2019. Tak lama lagi, Sofyan Basir pun akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

"Penuntut Umum KPK telah melimpahkan Dakwaan dan Berkas Perkara untuk terdakwa Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (Persero) Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selanjutnya pihak PN akan menentukan kapan agenda sidang pertama untuk Pembacaan Dakwaan tersebut", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 14 Juni 2019.

Febri Diansyah menegaskan, bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mendakwa Sofyan Basir sebagaimana dugaan pelanggaran terhadap Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP.

"KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 tersebut mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan. Terdakwa diduga membantu pelaku lain dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", tegas Febri Diansyah.

Sebagimana diketahui, dilakukannya proses penyidikan terhadap Sofyan Basir dimulai sejak 22 April 2019 lalu dan telah memeriksa sebanyak 74 orang Saksi yang terkait dengan perkara ini. Sofyan Basir pun sudah diperiksa beberapa kali oleh tim penyidik KPK terkait kasus itu.

Menurut konstruksi perkara yang pernah disampaikan KPK sebelumnya, perkara ini berawal dari Johanes Budisutrisno Kotjo ingin mendapat proyek di PT. PLN (Persero) Tbk. Akan tetapi, Johanes Budisutrisno Kotjo kesulitan mengakses ke dalam.

Johanes Budisutrisno Kotjo kemudian meminta bantuan kawan lamanya, yakni Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR-RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.

Selanjutnya, Setya Novanto mengarahkan Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih yang Komisi-nya bermitra dengan PT. PLN (Persero) Tbk. sebagaimana Tupoksi Komisi VII DPR-RI di mana Eni Maulani Saragih bertugas.

Eni Saragih kemudian memfasilitasi pertemuan Johanes Budisurrisno Kotjo dengan Dirut PT. PLN (PerSofyan Basir hingga berlanjut dengan terjadinya berbagai pertemuan.

KPK menduga, setelah terjadi kepakatan-kesepatan antara Eni Maulani Saragih dengan Johanes Budisutrisno Kotjo (dalam hal ini, Sofyan Basir pernah dihadirkan sebagai Saksi dalam proses penyidikan maupun di persidangan).

Dalam perjalanannya, Setya Novanto tersandung perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP. KPK menduga, hal itu membuat Eni Maulani Saragih 'berpaling' kepada Idrus Marham selaku Plt. Ketua Umum Partai Golkar.

Idrus Marham pun disebut mengarahkan Eni Maulani Saragih meminta uang pada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Sebab Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN sebagai Tersangka atas dugaan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) Tbk. dijanjikan jatah yang sama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang dalam perkara ini telah lebih dulu diproses hukum.

KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau–1 segera direalisasikan.

KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan di rumah pribadi Sofyan Basir terkait pembahasan proyek tersebut.

Sofyan Basir sendiri, merupakan orang ke-5 (lima) yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap terkait kontrak kerja-sama proyek pembangunan PLTU Riau–1 ini. Yang mana, sebelumnya, Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan telah lebih dulu diproses hukum.

Baik Eni Maulai Saragih maupun Johanes Budisutrisno Kotjo pada akhirnya telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana. Demikian halnya dengan Idrus Marham, Idrus pun telah di vonis 'bersalah' dan di jatuhi sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara.

Namun, saat ini Idrus Marham tengah mengajukan banding atas vonis bersalah dan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara yang telah dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya. *(Ys/HB)*