Baca Juga
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Hingga hari ini, Jum'at 14 Juni 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi Idul Fitri 1440 Hijjriyah sebanyak 161 laporan dugaan penerimaan gratifikasi pejabat negara.
"Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga hari ini. Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (14/06/2019) siang.
Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa dari 67 laporan dimaksud terdapat 1 (satu) laporan penolakan gratifikasi. Dijelaskannya pula, bahwa laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang serta bahan makanan seperti beras, kopi, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng dalam bentuk parcel.
"Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp. 124.033.093,– (seratus dua puluh empat juta tiga puluh tiga ribu sembilan puluh tiga rupiah)", jelas Febri Diansyah.
Febri pun mengatakan, pada Kamis 13 Juni 2019 kemarin, pegawai dari salah-satu BUMN dan pemerintah daerah melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung. Terkait itu, KPK berterima kasih kepada kementerian atau lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK.
Febri Diansyah menegaskan, KPK berharap UPG di kementerian atau lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi.
"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi. Apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi", tegasnya. *(Ys/HB)*