Jumat, 14 Juni 2019

DPRD Beber 13 Poin Catatan Atas Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2018

Baca Juga

Udji Pramono selaku juru bicara Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) saat menyampaikan Laporan Pimpinan Banggar atas Raperda Kota Mojokerto tentang Pertanggun-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2018, Jum'at (14/06/2019), di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Terkait itu, Sekretariat DPRD Kota Mojokerto menggelar kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan tema Laporan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2018 pada hari ini, Jum'at 14 Juni 2019, di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna tersebut, dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto, segenap unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto, jajaran anggota Forkopimda Kota Mojokerto atau pejabat yang mewakili, Sekreraris Daerah Kota Mojokerto, Assisten Sekreraris Daerah Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, para Kepala Badan juga Kepala Kantor instansi vertikal di Kota Mojokerto dan para anggota  Forpimka serta Lurah se Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna, dibuka oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati. Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati yang akrab disapa "Melda" ini mempersilahkan Udji Pramono selaku juru bicara Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) untuk menyampaikan Laporan Pimpinan Badan Anggaran atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Pertanggun-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2018.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati (kanan) didampingi Wakil Ketua DPRD Junaedi Malik dan Suyono saat berjabat-tangan dengan Wali Kota Mojokerto Ika Pispitasari (kiri), usai menanda-tangani Berita Acara Rapat Paripurna, Jum'at (14/06/2019), di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto.


Mengawali penyampaiannya, juru bicara Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono menerangkan, bahwa Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2018 telah disampaikan kepada DPRD Kota Mojokerto yang saat ini Pembahasan Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2018 itu telah dapat diselesaikan.

"Oleh karena itu, ijinkanlah kami selaku juru bicara pimpinan Badan Anggaran menyampaikan Laporan Pimpinan Badan Anggaran atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018", terang Udji Pramono mengawali penyanpaiannya, Jum'at 14 Juni 2019, di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Udji Pramono menjelaskan, bahwa proses pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2018 itu dilaksanakan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Banggar DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Mojokerto yang berlangsung selama 4 (empat) hari. Yakni, mulai tanggal 10 Juni 2019 sampai dengan 13 Juni 2019.

Dijelaskannya pula, bahwa pembahasan dilaksanakan dengan semangat kemitraan, guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam arti, DPRD tidak semata-mata mencari-cari kesalahan dan kekurangan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, namun semua permasalahan yang ada dibicarakan bersama guna mendapatkan solusi terbaik agar di masa mendatang kesalahan dan kekurangan itu tidak terulang lagi.

"Pada dasarnya, semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD (Kota Mojokerto) Tahun Anggaran 2018 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan", jelas Udji Pramono.

Lebih lanjut, juru bicara Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Udji Peamono memaparkan 'beberapa catatan' Pimpinan Banggar terkait persetujuan atas Raperda Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2018 ditetapkan menjadi Perda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2018, yakni:

• Bahwa setiap penyampaian dokumen oleh eksekutif kepada DPRD hendaknya dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik, sehingga ritme pembahasannya tidak terkesan seperti dikejar waktu. Hal ini, dikarenakan dalam setiap tahapan proses penetapan APBD telah dibatasi waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Terkait dengan rekomendasi hasil audit BPK, Pemerintah Kota Mojokerto harus benar-benar serius menindak-lanjutinya agar permasalahan audit BPK tidak berlarut-larut menjadi catatan yang terus menambah beban Pemerintah Kota Mojokerto. Upaya tersebut dapat diwujudkan hanya jika Pemerintah Kota Mojokerto mengedepankan kesolidan, koordinasi dan kerja-sama di tingkat internal TAPD maupun antara TAPD dengan OPD-opd yang ada. Disamping itu, Kemerintah Kota Mojokerto juga harus mempunyai skala prioritas dan tenggang waktu penyelesaian permasalahan tersebut.

• Dalam hal pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan keuangan di masing-masing OPD, dibutuhkan penguatan peran Inspektorat sebagai mitra OPD untuk melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap masing-masing OPD. Sehingga, temuan BPK dapat diminimalisir jumlahnya, baik yang bersifat material maupun administratif.

• Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) selalu melampaui target dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini. Pelampauan ini semestinya berbanding lurus dengan potensi PAD yang riil. Untuk itu, penetapan target hendaknya sebanding dengan potensi yang ada. Perlu adanya penggalian potensi PAD dengan intensifikasi dan ekstensifikasi. Dengan penambahan potensi, dengan sendirinya akan menambah pula target PAD. Realisasi PAD yang bertambah besar, maka akan mengurangi ketergantungan pada dana transfer.

• Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) untuk tahun anggaran 2018 mencapai Rp. 153 milyar lebih. Silpa yang sedemikian besarnya ini bukan hanya dikarenakan penghematan saja, tetapi juga ada indikasi hal itu dikarenakan lemahnya perencanaan yang menyebabkan program kegiatan yang direncanakan tidak dapat direalisasikan. Silpa yang besar ini tidak akan terjadi jika setiap kepala OPD mampu memenuhi perjanjian kinerja yang telah disepakatinya dengan Wali Kota.

• Permasalahan aset selalu menjadi rekomendasi BPK setiap tahunnya. Pengelolaan aset memang tidak mudah, namun Pemerintah Kota Mojokerto berkewajiban untuk mengurai satu-persatu permasalahan aset ini agar tidak membebani neraca yang menjadikan temuan BPK muncul tiap tahunnya.

• Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Umum saat ini telah selesai, namun ada kendala yang menyebabkan belum dapat dilaksanakan serah-terima Rumah Susun Umum dari Pemerintah kepada Pemerintah Kota Mojokerto. Kami mendorong, agar kendala tersebut segera diselesaikan, sehingga Rumah Susun Umum dapat dihuni oleh warga Kota Mojokerto yang memenuhi syarat.

• Penyertaan modal Pemerintah Kota Mojokerto kepada BUMD Kota Mojokerto cukup besar, sehingga seharusnya ada peningkatan kontribusi yang signifikan dari BUMD Kota Mojokerto terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Selain memapar 'beberapa catatan' (8 catatan) Pimpinan Banggar tersebut, juru bicara Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono juga membeberkan 5 (lima) hasil pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2018 terkait rincian Realisasi Laporan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2018 yang telah disepakati. Yakni, sebagai berikut:

A. Pendapatan.
Pendapatan sebesar 887 milyar 592 juta 875 ribu 418 rupiah 26 sen, terdiri dari :
– Pendapatan Asli Daerah sebesar 182 milyar 508 juta 304 ribu 195 rupiah 27 sen.
– Pendapatan transfer sebesar 689 milyar 34 juta 765 ribu 812 rupiah.
– Lain-lain pendapatan yang sah sebesar 16 milyar 49 juta 805 ribu 410 rupiah 99 sen.

B. Belanja.
Belanja sebesar 808 milyar 163 juta 334 ribu 616 rupiah 20 sen, terdiri dari:
– Belanja operasi sebesar 688 milyar 476 juta 981 ribu 669 rupiah 34 sen.
– Belanja modal sebesar 119 milyar 434 juta 272 ribu 446 rupiah 86 sen.
– Belanja tak terduga sebesar 252 juta 80 ribu 500 rupiah.

C. Surplus, sebesar 79 milyar 429 juta 540 ribu 802 rupiah 6 sen.

D. Pembiayaan, terdiri dari:
–Penerimaan daerah sebesar 74 milyar 428 juta 815 ribu 562 rupiah 3 sen.

E. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), sebesar 153 milyar 858 juta 356 ribu 364 rupiah 9 sen.

Menutup penyampaiannya, juru bicara Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono pun menyampaikan  ucapkan terima-kasih atas segala perhatiannya para undangan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto kali ini.

"Demikianlah laporan Pimpinan Badan Anggaran atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2018. Dan, tak lupa kami ucapkan mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan", tutupnya. *(DI/HB)*