Senin, 10 Juni 2019

Diperiksa KPK, Dirut Pertamina Ditanya Soal Tupoksi Jabatannya Di PLN

Baca Juga

Dirut PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat di lanti 1 gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di lantai 2, Senin 10 Juni 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, Senin 10 Juni 2019. Mantan pejabat di PT. PLN (Persero) ini dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau–1, di Provinsi Riau.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah awak media, Dirut PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menerangkan, bahwa dirinya diperiksa seperti pada pemeriksaan sebelumnya, yakni soal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) jabatannya ketika menjabat Direktur Perencanaan di PT. PLN.

"Tupoksi sebagai direktur perencanaan", terang Dirut PT. Pertamina Nicke Widyawati kepada sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (10/06/2019) siang.

Nicke Widyawati pun menegaskan, bahwa dirinya juga ditanya penyidik KPK soal Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Ditegaskannya pula, bahwa Ia diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

"Iya (soal RUPTL), enggak banyak berubah. Makasih banyak ya", tegas Nicke Widyawati, singkat.

Dalam pemanggilannya kali ini, Nicke Widyawati dipanggil tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat pada PT. PLN (Persero).

Di PT. PLN (Persero), Nicke Widyawati pernah menduduki 3 (tiga) jabatan dalam rentan berbeda. Yang mana, Nicke pernah menjabat sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Risiko PT. PLN (Persero), pernah menjabat sebagai Direktur Perencanaan Korporat PT. PLN (persero) dan pernah menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT. PLN (Persero).

Nicke Widyawati, diketahui telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai Saksi sebanyak 2 (dua) kali. Sebelumnya, Nicke juga pernah dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Nicke Widyawati sebelumnya juga pernah dipanggil KPK untuk kedua kalinya sebagai Saksi pada 27 Mei 2019 lalu. Namun, saat itu Nicke Widyawati mengirim surat ke KPK untuk menunda pemeriksaannya karena sedang berada di luar negeri.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan PLTU Riau–1 ini, KPK menetapkan Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN sebagai Tersangka {(baru atau ke-5 (lima)} pada 23 April 2019 lalu.

Menyusul kemudian, KPK menahan Sofyan Basir untuk 20 (dua puluh) hari kedepan pertama atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan PLTU Riau–1, dengan dugaan membantu mantan anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN dijanjikan jatah yang sama dengan yang direrima Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang dalam perkara ini telah lebih dulu diproses hukum.

KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau–1 segera direalisasikan.

KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan di rumah pribadi Sofyan Basir terkait pembahasan proyek tersebut.

Sofyan Basir sendiri, merupakan orang ke-5 (lima) yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau–1 ini. Yang mana, sebelumnya, Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan telah mendahului menjadi diproses hukum.

Baik Eni Maulai Saragih maupun Johanes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham pada akhirnya pun telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana oleh Mejelis Hakim.

KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai Tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Yang mana, saat ini Idrus Marham tengah mengajukan banding atas vonis bersalah dan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara yang telah dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.

Sementara itu, Sofyan Basir sendiri, merupakan orang ke-5 (lima) yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau–1 ini. Sebelumnya, Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham Dan Samin Tan telah mendahului menjadi Tersangka.

Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana. Sedangkan untuk tersangka Samin Tan selaku Direktur PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, informasi terakhir menyebutkan, bahwa perkaranya belum dilimpahkah ke pengadilan.

KPK menyangka, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*