Senin, 10 Juni 2019

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut PT. Pertamina

Baca Juga

Dirut PT. Pertamina Nicke Widyawati saat menaiki tangga keramat menuju ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (02/05/2019) lalu.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina (persero) Nicke Widyawati pada Senin (10/6/2019). 

Mantan pejabat pada PT. PLN (Persero) itu diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Sofyan Basir atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau–1 di Provinsi Riau.

"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan Nicke Widyawati sebagai Saksi untuk tersangka SB (Sofyan Basir)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 10 Juni 2019.

Dalam perkara ini, Nicke Widyawati sebelumnya juga pernah dipanggil KPK untuk kedua kalinya sebagai Saksi pada 27 Mei 2019 lalu. Namun, saat itu Nicke Widyawati mengirim surat ke KPK untuk menunda pemeriksaannya karena sedang berada di luar negeri.

"Sebelumnya dalam jadwal pemeriksaan 27 Mei (2019), Saksi (Nicke Widyawati) mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan PLTU Riau–1 ini, KPK menetapkan Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN sebagai Tersangka pada 23 April 2019 lalu.

Menyusul kemudian, KPK menahan Sofyan Basir untuk 20 (dua puluh) hari kedepan pertama atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan PLTU Riau–1, dengan dugaan membantu mantan anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN dijanjikan jatah yang sama dengan yang direrima Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang dalam perkara ini telah lebih dulu diproses hukum.

KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau–1 segera direalisasikan.

KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan di rumah pribadi Sofyan Basir terkait pembahasan proyek tersebut.

Sofyan Basir sendiri, merupakan orang ke-5 (lima) yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau–1 ini. Yang mana, sebelumnya, Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan telah mendahului menjadi diproses hukum.

Baik Eni Maulai Saragih maupun Johanes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham pada akhirnya pun telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana oleh Mejelis Hakim.

KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai Tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Yang mana, saat ini Idrus Marham tengah mengajukan banding atas vonis bersalah dan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara yang telah dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.

Sementara itu, Sofyan Basir sendiri, merupakan orang ke-5 (lima) yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau–1 ini. Sebelumnya, Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham Dan Samin Tan telah mendahului menjadi Tersangka.

Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana. Sedangkan untuk tersangka Samin Tan selaku Direktur PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, informasi terakhir menyebutkan, bahwa perkaranya belum dilimpahkah ke pengadilan.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*