Baca Juga
Dirut PT. Pertamina Nicke Widyawati bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan saat dalam suatu acara.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan pemeriksaan bagi Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina Nicke Widyawati. Penjadwalan ulang tersebut dilakukan, lantaran Dirut PT. Pertamina Nicke Widyawati tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan PLTU Riau–1 yang dijadwalkan KPK digelar hari ini, Senin 27 Maret 2019, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Tentang absennya Dirut PT. Pertamina Nicke Widyawati tersebut, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, bahwa Dirut PT. Pertamina Nicke Widyawati telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPK.
"Yang bersangkutan (Dirut PT. Pertamina Nicke Widyawati) tidak dapat menghadiri pemeriksaan penyidik hari ini, karena sedang menjalankan tugas di luar negeri sampai awal Juli", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi sejumlah awak media di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 27 Mei 2019.
Febri Diansyah menegaskan, bahwa KPK pasti akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nicke Wudyawati. Namun, KPK belum menentukan jadwal yang tepat. Ditegaskannya pula, bahwa KPK akan menjawal ulang agenda pemeriksaan setelah Nicke kembali dari tugas luar negeri, hingga terlaksananya proses penyidikan.
Selain Dirut PT. Pertamina Nicke Widyawati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan juga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada Senin (27/05/2019) ini.
Seperti halnya Dirut PT. Pertamina Nicke Wisyawati, Menteri ESDM Ignasius Jonan pun tidak hadir dalam pemeriksaan hari Senin (27/05/2019) ini dengan alasan sedang menjalani tugas luar negeri (ke Amerika Serikat dan Jepang).
Terkait itu, tim penyidik KPK akan menjadwal ulang panggilan pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagai Saksi atas perkara tersebut.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah 3 (tiga) kali absen dari panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Yakni panggilan pemeriksaan untuk tanggal 13 Mei 2019, 15 Mei 2019 dan 20 Mei 2019.
Dengan demikian, Ignaius Jonan terhitung sudah 4 (empat) kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK termasuk panggilan pemeriksaan hari ini, Senin 27 Mei 2019.
Selain Nicke dan Jonan, Senin (27/05/2019) ini, KPK juga memanggil 3 (tiga) Saksi lain terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan PLTU Riau–1.
Berdasarkan agenda pemeriksaan yang ada di KPK, ketiga Saksi lain tersebut yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso, Plt. Dirut PT. PLN Muhamad Ali dan Johanes Budsutrisno Kotjo hadir memberikan keterangan kepada KPK.
Sementara itu, KPK juga memberikan peringatan kepada Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir supaya datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.
Pemanggilan KPK pada hari Senin (27/05/2019) ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Sofyan Basir sebelumnya absen dari panggilan pemeriksaan pada Jum'at (24/05/2019) lalu.
Febri Diansyah menandaskan, KPK masih menunggu itikad baik Sofyan Basir. KPK pun berharap, Dirut non-aktif PT. Pertamina agar bertindak kooperatif selama penyidikan.
"KPK masih menunggu agar Sofyan Basir beritikad baik dan kooperatif dengan datang ke penyidik hari ini", tandas Febri Diansyah.
Sementara KPK menjadwal pemeriksaan terhadap Sofyan Basir sebagai Tersangka pada pukul 10.00 WIB. KPK juga mengingatkan, bahwa Sofyan telah absen pada pemanggilan akhir pekan lalu sehingga dijadwalkan ulang pemanggilannya menjadi sekarang. *(Ys/HB)*