Senin, 10 Juni 2019

KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah, Sore Nanti

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan 'Tersangka Baru' terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Pengumuman itu direncanakan akan dilangsungkan dalam konferensi pers yang akan digelar pada Senin (10/06/2019) sore nanti.

"Direncanakan sore ini akan kami umumkan penyidikan baru yang telah dilakukan KPK dalam sebuah perkara yang merugikan negara cukup besar dengan nilai triliunan rupiah", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (10/06/2019) siang.

Dari informasi yang dihimpun, pengumuman Tersangkan Baru tersebut berdasarkan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Febri Diansyah sendiri belum menjelaskan secara detail siapa 'Tersangka Baru' itu termasuk perkara maupun keterlibatannya dalam perkara dimaksud.

Namun, Febri Diansyah menegasakan, yang jelas perkara dimaksud diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan mengembalikan kerugian keuangan negara ke masyarakat melalui kewenangan yang ada", tegas Febri Diansyah.

Sementara itu, berdasarkan data, perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai triliunan rupiah yang tengah ditelisik tim penyidik KPK yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Yang mana, dalam perkara tersebut, lembaga anti-rasuah KPK telah menjerat obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sebagai Tersangka.

Penetapan status hukum Sjamsul Nursalim tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI pada BDNI yang membuat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 15 tahun penjara di tingkat banding.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, bahwa status hukum pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah menjadi Tersangka.

Alexander Marwata menjelaskan, Sjamsul Nursalim diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Ya sudah (tersangka)", tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019 lalu.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap Sjamsul Nursalim berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Alex mengatakan, meski Sjamsul Nursalim berada di Singapura, proses hukum terhadapnya tetap bisa dilakukan dengan metode in absentia atau tanpa kehadiran Tersangka/ Terdakwa dalam persidangan nanti.

"Bisa in absentia (terdakwa tidak berada dalam ruang sidang) nanti", ujar Alexander Marwata.

Alexander Marwata menandaskan, metode in absentia diberlakukan KPK terhadap Sjamsul Nursalim demi mengembalikan kerugian uang negara. Yang mana, dalam perkara SKL BLBI terhadap BDNI yang menjerat Syafruddin ini, kerugian uang negara mencapai Rp. 4,8 triliun.

"Ya aset (Sjamsul Nursalim) di Indonesia sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK", tandas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. *(Ys/HB)*