Senin, 10 Juni 2019

KPK Kembali Menghimbau, Penyelenggara Negara Segera Lapor Gratifikasi

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Di hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijjriyah atau 2019 Masehi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau bagi penyelenggara negara segera agar segera melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijjriyah (2019 Masehi). Yang mana, batas waktu pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.


"Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini (Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijjriyah / 2019 Masehi), maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi", ujar Kepala Biri Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 10 Juni 2019.

Febri Diansyah menjelaskan, bahwa pelaporan gratifikasi tidak harus datang ke kantor KPK di Jakarta. Melainkan, bisa melalui Ponsel maupun komputer.

Dijelaskannya pula, bahwa pelapor bisa melakukan pelaporan dengan mengakses tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat Ponsel berbasis android melalui Google Play Store atau melalui App Store untuk Ponsel dengan sistem operasi IOS.

"Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut", jelas Febri Diansyah.

KPK juga mengingatkan bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjalani tugas sesuai kewenangan yang dimiliki. KPK pun mengingatkan penyelenggara negara, untuk tidak melakukan perbuatan korupsi dalam bentuk apapun.

"KPK tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun", tandas Febri. *(Ys/HB)*