Senin, 20 Mei 2019

Sidang Praperadilan Sofyan Basir Lawan KPK Digelar Hari Ini

Baca Juga

Dirut non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir saat turun-tangga dari lantai 2 ke lantai 1  usai menjalani pemeriksaan di lantai kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 06 Mei 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir PLN akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN)  di Jakarta Selatan atas penetapan status hukumnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau–1, Senin 20 Mei 2019.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menerangkan, bahwa praperadilan Sofyan Basir terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. dengan tanggal pendaftaran 08 Mei 2019 lalu.

"Ya, benar. Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim tunggal. Sesuai jadwal, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum", terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfimasi wartawan, Senin (20/05/2019) pagi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Listrk Tenaga Uap (PLTU) Riau–1.

KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) diduga telah membantu mantan anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) diduga dijanjikan akan mendapat jatah fee yang sama dengan Eni Maulani Saragir dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses hukum dalam kasus ini.

KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Sementara itu pula, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) sendiri merupakan Tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelum Sofyan Basir, ada Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan yang telah menjadi Tersangka. *(Ys/HB)*