Senin, 20 Mei 2019

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Sofyan Basir Digelar Hari Ini

Baca Juga

Dirut non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir tampak ceria usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 06 Mei 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Dirut non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir melawan KPK, atas penetapan status hukumnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Listrk Tenaga Uap (PLTU) Riau–1, akan digelar hari ini, Senin 20 Mei 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaiman dikatakan Soesilo Aribowo, Kuasa Hukum Sofyan Basir saat dikonfimasi wartawan, bahwa sidang perdana gugatan praperadilan Dirut non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir melawan KPK akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. "Jadi (sidang), jam 9", kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo saat dihubungi, Senin (20/5/2019). 

Sebelumnya, pada Jum'at 17 Mei 2019 lalu, Soesilo Aribowo selaku Kuasa Hukum terdakwa Sofyan Basir mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan, yakni karena penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap tak sesuai dengan KUHAP dan 2 (dua) alat buktinya pun ia rasa belum jelas.

"Kami menganggap, proses penetapan status (hukum) sebagai Tersangka terhadap klien kami (Sofyan Basir) tidak sesuai KUHAP dan persyaratan 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan Tersangka belum jelas", kata Soesilo Aribowo selaku Penasehat Hukum Sofyan Basir,  Jumat 10 Mei 2019 lalu 

Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Listrk Tenaga Uap (PLTU) Riau–1.

KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) diduga telah membantu mantan anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) diduga dijanjikan akan mendapat jatah fee yang sama dengan Eni Maulani Saragir dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses hukum dalam kasus ini.

KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Sementara itu pula, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) sendiri merupakan Tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelum Sofyan Basir, ada Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan yang telah menjadi Tersangka. *(Ys/HB)*