Kamis, 16 Mei 2019

KPK Panggil 2 Pejabat PT. PLN Sebagai Saksi Kasus Suap PLTU Riau–1

Baca Juga

Dirut non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir tampak ceria usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 06 Mei 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 (dua) Direktur Bisnis Regional PT. PLN (Persero), Kamis 16 Mei 2019. Keduanya diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Sofyan selaku Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) Sofyan Basir atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kontrak kerja-sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau–1, di Provinsi Riau.

Keduanya, yakni Syamsul Huda selaku Direktur Bisnis Regional Sulawesi pada PT. PLN (Pesero) dan Machnizon selaku Direktur Bisnis Regional Kalimantan pada PT. PLN (Persero).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama non-aktif PT. PLN (Persero)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 16 Mei 2019.

KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam perkara ini, nama Sofyan Basir sebelumnya telah mencuat dalam Surat Dakwaan tim JPU KPK tehadap terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih.

Yang mana, ia disebut 9 (sembilan) kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau–1. Pertemuan-pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Maulani Saragih maupun Johanes Budisutrisno Kotjo.

Saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan Basir mengaku, melakukan pertemuan 9 (sembilan) kali dengan Eni Maulani Saragih terkait pembahasan proyek PLTU Riau–1. Sofyan Basir pun menyebutkan, salah-satu pertemuan itu digelar di rumah pribadinya. Saat itu hadir Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo.

Berikut peran Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) yang disebutkan KPK:
1. Sofyan menunjuk perusahaan milik Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau–1;
2. Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN  menyuruh salah-satu direktur pada PT. PLN untuk berhubungan dengan Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo;
3. Sofyan selaku Dirut PT. PLN (Persero) menyuruh salah-satu Direktur di PT. PLN (Persero) untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau–1;
4. Sofyan selaku Dirut PT. PLN (Persero) membahas bentuk dan lama kontrak antara PT. CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.


KPK menyangka, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*