Baca Juga
Idrus Marham saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, Rabu 15 Mei 2019, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, Rabu 15 Mei 2019. Pemeriksaan dilakukan, penyidik perlu menelusuri peran Idrus Marham terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangunan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau–1, di Provinsi Riau.
Saat tiba di gedung KPK, Idrus Marham yang dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda itu mengklaim, bahwa dirinya tidak menerima apapun terkait aliran suap PLTU Riau-1.
Idrus Marham pun mengungkapkan, bahwa dirinya belum mengetahui apa saja yang akan ditanyakan penyidik KPK dalam pemeriksaannya nanti terkait perkara yang menjerat Sofyan Basir.
“Orang enggak menikmati kok dihukum, gimana sih...!? Jadi, saya enggak menikmati. Jadi, enggak kasih loh...! Coba ada, aku bagi-bagi", ungkap Idrus Marham.
Usai pemeriksaan, kembali dikonfrmasi tentang meteri pemeriksaannya, Idrus Marham megatakan jika dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Namun, Idrus enggan menjelaskan materi pemeriksaan secara rinci.
"Masa saya mau bilangin, itu dapurnya KPK, nggak boleh, biar aja. Jadi, saya selaku saksi, terhadap Pak Sofyan (Sofyan Basir). Tentu saya menyampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya alami", kata Idrus Marham, usai diperiksa.
Idrus Marham mengungkapkan, kepada penyidik ia menjelaskan konteks pertemuannya dengan Sofyan Basir. Idrus mengaku dirinya sama sekali tak menyinggung atau membahas proyek pembangunan PLTU Riau–1 itu.
"Ya saya jelaskan apa adanya. Bahwa saya ketika ketemu dengan Pak Sofyan (Sofyan Basir) itu adalah bicara masalah politik, masalah kehidupan kebangsaan, bicara tentang keumatan dan tentang program Kementerian Sosial di daerah perbatasan 41 kabupaten, kota dan juga CSR pemuda masjid", ungkapnya.
Disentuh tentang apakah dalam pembahasan itu juga ada pembahasan soal fee terkait proyek tersebut? Ia buru-buru menepisnya. "Enggak, sama sekali saya tidak bicara", tepisnya.
Sementara itu, Idrus Marham sendiri telah divonis 'bersalah' serta dijatuhi sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Selain Idrus Marham, hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Djoko R. Abumanan selaku Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero), Amir Rosidin selaku Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN serta Deden Hidayat selaku Senior Vice President Legal Corporate PLN.
Kepala Biro Humas KPK Febri Dianyah menjelaskan, keempat orang tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama PT. PLN (Persero) Sofyan Basir yang dalam perkara ini telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan PLTU Riau–1.
"Mereka diperiksa dalam kapasitas Saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir). Hari ini, kami dalami apa yang ia ketahui tentang kesepakatan-kesepakatan awal dalam kontrak kerja-sama PLTU Riau-1 ini. Karena Idrus juga punya peran yang lain, di mana peran-peran tersebut juga sudah kami uraikan di perkara yang bersangkutan di Pengadilan Tipikor", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 15 Mei 2019.
Dalam perkara ini, KPK menduga, Sofyan Basir bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Nama Sofyan Basir pun kemudian tersebut dalam Surat Dakwaan tim JPU KPK tehadap terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih. Yang mana, ia disebut 9 (sembilan) kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau–1. Pertemuan-pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Maulani Saragih maupun Johanes Budisutrisno Kotjo.
Saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan Basir mengaku, melakukan pertemuan 9 (sembilan) kali dengan Eni Maulani Saragih terkait pembahasan proyek PLTU Riau–1. Sofyan Basir pun menyebutkan, salah-satu pertemuan itu digelar di rumah pribadinya. Saat itu hadir Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sementara itu pula, KPK menjerat Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :