Senin, 20 Mei 2019

Surati PN Jaksel, KPK Minta Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda

Baca Juga

Dirut non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir tampak ceria usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 06 Mei 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait permintaan penundaan dan penjadwalan ulang sidang gugatan praperadilan Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir, yang sidang perdananya dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin 20 Mei 2019.

"Praperadilan SFB (Sofyan Basir), KPK sudah sampaikan surat ke PN Jaksel, permintaan penjadwalan ulang sidang", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2019.

Febri Diansyah menjelaskan, permintaan penjadwalan ulang itu terkait kebutuhan koordinasi KPK. Yang mana, hal itu sudah disebutkan dalam surat yang  disampaikan pada Jum'at 17 Mei 2019.

"Pertimbangannya kebutuhan koordinasi terkait kebutuhan praperadilan", jelas Febri.

Gugatan praperadilan itu sendiri didaftarkan Sofyan Basir pada Rabu 08 Mei 2019 lalu. Yang mana, dalam permohonannya, Sofyan meminta KPK tidak melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan serta tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan sebelum adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan.

Dalam pokok perkara gugatannya, Sofyan Basir meminta hakim praperadilan menyatakan status Tersangka atau dimulainya penyidikan terhadapnya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Sementara itu, sebelumnya KPK menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang dimohonkan Dirut non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir di PN Jakarta Selatan.

Sofyan Basir sendiri merupakan Tersangka ke-5 (lima) dalam rangkaian perkara dugaan tindak pidana suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau–1, di Provinsi Riau.

KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) diduga telah membantu mantan anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) diduga dijanjikan akan mendapat jatah fee yang sama dengan Eni Maulani Saragir dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses hukum dalam kasus ini.

KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Sebelum Sofyan Basir, ada Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan yang telah menjadi Tersangka. *(Ys/HB)*