Senin, 29 Juli 2019

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Suap Proyek PLTU Riau-1, JPU KPK Ungkap Komunikasi Eni Maulani Dengan Johannes Kotjo

Baca Juga

Salah-satu suasana persidangan perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tioikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, saat Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo saat bersaksi, Senin 29 Juli 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kontrak kerja-sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau–1 dengan terdakwa Sofyan Basir selaku Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) yang digelar hari ini, Senin 29 Juli 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Terdakwa dengan didampingi tim Penasehat Hukum (PH)-nya.

Dihadapan Majelis Hakim, dalam sidang yang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Para Saksi' ini, tim JPU KPK mencecar saksi Eni Maulani Saragih dengan pertanyaan tentang pertemuan-pertemuannya dengan terdakwa Sofyan Basir di balik kasus proyek pembangunan PLTU Riau–1 ini.

Menjawab pertanyaan tim JPU KPK, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eni Maulani Saragih mengaku, bahwa memang benar dirinya mempertemukan Sofyan Basir yang saat itu menjabat Dirut PT. PLN (Persero) dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua DPR-RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Disebutkannya pula, salah-satu pertemuan yang terjadi antara Setya Novanto dengan Sofyan Basir.

"Ya karena Pak Novanto Ketum partai, salah-satu (yang dibicarakan) mungkin kegiatan partai. Saya pernah jelaskan juga ke Terdakwa (Sofyan Basir), ada keinginan Pak Novanto ketemu langsung dengan Pak Sofyan agar Pak Setya Novanto niatnya bisa disampaikan", aku Eni Saragih menjawab pertanyaan tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 29 Juli 2019.

Dalam kesaksiannya, Eni Saragih pun bersaksi, bahwa pertemuan itu berlangsung di kediaman Setya Novanto. Menurut Eni, saat itu Sofyan Basir ditemani Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN (Persero).

Eni Saragih pun mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Setya Novanto berkeinginan mendapatkan proyek dari PT. PLN (Persero) di Pulau Jawa. Tetapi saat itu pula oleh Sofyan Basir disampaikan bahwa proyek PT. PLN di Pulau Jawa sudah penuh.

"Waktu itu, Pak Sofyan menyampaikan, pokoknya Jawa sudah penuh kapasitas, yang di luar Jawa mungkin bisa", kata saksi Eni Maulani Saragih menjawab pertanyaan tim JPU KPK.

Tim JPU KPK kemudian mengungkap percakapan antara Eni Maulani Saragih dengan Johannes Budisutrisno Kotjo dalam tangkapan layar WhatsApp (WA) yang berisi komunikasi antara Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo. Yang mana, dalam komunikasi itu terungkap adanya pesan terdakwa Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Pesero) yang disampaikan Eni.

"Benar Bu Eni Maulani Saragih melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir di hotel Fairmont? Yang mana, dalam pertemuan itu Pak Sofyan mengatakan bahwa Ibu harus mendapatkan the best dan anak-anaknya harus diperhatikan?", tanya tim JPU KPK kepada Eni.

"Saya sudah sampaikan iya (benar)", jawab Eni Saragih.

Menyusul, tim JPU KPK menanyakan maksud dari ucapan 'anak-anaknya harus diperhatikan', yang menurut Eni pernah disampaikan Sofyan Basir kepadanya. Namun, Eni mengaku lupa maksud ucapan itu. Tim JPU KPK kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eni Maulani Saragih, yang kalimatnya sebagai berikut:

Bahwa, saya benar pernah bincang-bincang dengan Sofyan Basir saat rapat dengan mitra di hotel Fairmont. Saat itu, Pak Sofyan Basir ada rapat juga dengan orang lain dan pas kebetulan kami bertemu di lobi hotel Fairmont dan kami berbincang masalah proyek Riau-1. Dan, saat itu Pak Sofyan Basir menyampaikan bahwa dia bertekad proyek 35 ribu megawatt harus selesai akhir tahun 2017. Kemudian beliau menyampaikan, Bu Eni Maulani Saragih harus mendapatkan yang the best dari Pak Kotjo (Johanes Budisutrisno Kotjo) dan saya hanya ketawa saja atas penyampaian itu. Dan, Pak Sofyan Basir menyampaikan anak-anaknya di PLN agar diperhatikan juga oleh Pak Kotjo dan saya mengatakan akan menyampaikan pesan Pak Sofyan Basir kepada Pak Kotjo. Dan, saat bertemu Pak Kotjo ditanggapi iya saja.

Isi BAP yang di paparkan tim JPU KPK tersebut diamini oleh saksi Eni Maulani Saragih. Namun, Eni Saragih mengaku tidak tahu atas maksud dari 'anak-anaknya harus diperhatikan' sebagaimana dimaksud oleh Sofyan Basir kepadanya. Tim JPU KPK pun kembali membacakan BAP saksi Eni Maulani Saragih ketika diperiksa penyidik KPK.

"BAP di bagian akhir: Saya juga sampaikan Pak Sofyan, staf di bawahnya seperti Pak Iwan (Supangkat Iwan Santoso) dan staf lain di PJB (PT. Pembangkitan Jawa Bali) agar diperhatikan dan saya sampaikan, Pak Kotjo sebagai pengusaha saya pikir sudah memahami, kalau ada rezeki, jangan dimakan sendiri oleh Pak Kotjo. Atas hal itu, Pak Kotjo mengirimkan tanda jempol", kata tim JPU KPK membacakan BAP Eni Maulani Saragih lainnya.

Eni Saragih membenarkan keterangannya dalam BAP yang dibacakan tim JPU KPK tersebut. Meski demikian, untuk memperkuatnya, tim JPU KPK menampilkan tangkapan layar komunikasi melalui WhatsApp antara Eni Saragih dengan Johannes Kotjo sebagai berikut:

Eni: SB bilang Bu Eni dapatnya harus yang the best ya.., karena di sini Bu Eni yang fight saya bilang aman.. yang fight kita bertigalah.. Pak SB juga fight, Pak kotjo.
Kotjo: Hahaha iya ibu, kita semua.
Eni: SB sangat mengerti hitung-hitungan, besok-besok katanya jangan di-print-print, langsung saja, biar cepat, gak bolak-balik hahaha.
Kotjo: Besok-besok lebih cepat karena sudah tahu maunya PLN.
Eni: Thema baru harus langsung aja biar cepat.
Kotjo: Beres.
Eni: SB: anak-anaknya saya diperhatikan juga ya biar mereka happy.


Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga duduk sebagai Saksi dalam persidangan membenarkan saat dikonfirmasi oleh tim JPU KPK tentang isi komunikasi melalui WhatsApp antara Eni Saragih dengan dirinya tersebut.

"Iya, pernah dengan Bu Eni melalui WA",  ucap Johannes Kotjo.

Kotjo pun membenarkan saat dikonfirmasi tim JPU KPK tentang keterangan yang pernah ia disampaikan kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa di KPK sebagai berikut: Beberapa hari kemudian, saya dikenalkan oleh Setya Novanto kepada Eni Maulani Saragih di rumah Novanto. Kemudian dilanjutkan pertemuan antara saya dan Eni Maulani Saragih dengan Sofyan Basir di Hotel Mulia yang diatur Eni Maulani Saragih. Adapun maksud pertemuan dalam rangka pembangunan PLTU Jawa sebagai mana pesan Setya Novanto dan proyek pembangunan mulut tambang di Riau. Dalam pertemuan itu Sofyan menyampaikan kepada saya, ya sudah kamu di Riau saja dan juga jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas. "Betul ya itu?", tanya tim JPU KPK kepada saksi Johannes Budisutrisno Kotjo, memastikan isi BAP Johannes Budisutrisno Kotjo ketika diperiksa penyidik KPK.

"Betul. Sebenarnya, kita yang minta di Riau. Kenapa katakan Riau, tambang kita di Riau", jawab Kotjo.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan perkara ini, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) duduk sebagai Terdakwa atas dugaan membantu Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI untuk mendapatkan suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Johanes Budisutrisno Kotjo.

Dalam perkara ini, baik Johannes Budisutrisno Kotjo maupun Eni Maulani Saragih telah divonis 'bersalah' dan keduanya pun saat ini tengah menjalani masa pidananya. *(Ys/HB)*