Rabu, 17 Juni 2020

MA Tolak Kasasi KPK Soal Vonis Bebas Mantan Dirut PT. PLN Sofyan Basir

Baca Juga

Dirut non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir tampak ceria usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 06 Mei 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) Sofyan Basir. Majelis Hakim Kasasi menilai, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Pertama tidak-salah dalam menerapkan hukum.

“Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum", kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengonfirmasi wartawan, Rabu 17 Juni 2020.

Andi menegaskan, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan maupun penerapan hukum.

"Lagi pula alasan Kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut, Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan Permohonan Kasasi Penuntut Umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, 16 Juni 2020", tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Jumat, 15 November 2019.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Sofyan Basir 'tidak bersalah' dan tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerja-sama proyek pembnagunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau–1. *(Ys/HB)*