Rabu, 17 Juni 2020

Soal Penggunaan Anggaran Covid-19, Doni Monardo Persilahkan KPK Sadap Telepon

Baca Juga

Ketua BNPB Doni Monardo mengikuti RDP dengan Komisi X DPR-RI yang dilakukan secara daring, Rabu 17 Juni 2020.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid–19 Doni Monardo mengatakan, penggunaan anggaran penanganan Covid–19 sepenuhnya dapat dipertanggung-jawabkan. Doni pun mempersilakan KPK menyadap telepon pejabat Gugus Tugas Covid–19, termasuk dirinya.

"Kami juga meminta KPK silakan mau disadap telepon, handphone Kepala Gugus Tugas nomornya cuma satu dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang", kata Doni dalam Rapat  Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR-RI yang dilakukan secara daring, Rabu 17 Juni 2020.

Doni menjelaskan, sejak awal pihaknya telah melibatkan berbagai unsur lembaga untuk mengawasi pengelolaan anggaran Covid–19. Selain BPKP dan LKPP, Gugus Tugas Penanganan Covid–19 pun mengajak unsur KPK dan Bareskrim Polri untuk terlibat.

"Kami melibatkan para unsur pengawas baik dari BPKP, LKPP, bahkan kami mengundang Bareskrim dan KPK untuk masuk di Gugus Tugas", jelas Doni.

Ditandaskannya, pihaknya juga meminta KPK agar memberi peringatan hingga sanksi hukum jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid–19. Hal ini merupakan upaya Gugus Tugas untuk mengamankan uang negara.

"Jadi kalau seandainya ditemukan ada indikasi, langsung berikan peringatan. Dikasih peringatan enggak bisa, ya hukum ditegakkan. Ini langkah-langkah kami dalam upaya untuk bisa menghemat dan mengamankan keuangan negara", tandasnya. *(Ys/HB)*