Sabtu, 12 September 2020

Satu Lagi Penghina Ketum APKOMINDO Diseret Ke Kursi Pesakitan

Baca Juga

Salah-satu suasana persidangan kasus penghinaan  dan pencemaran nama baik melalui akun facebook terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi, Kamis 10 September 2020, di Pengadilan Negeri Yogyakarta.


Kota YOGYAKARTA – (harianbuana.com).
Kasus penghinaan  dan pencemaran nama baik melalui akun facebook terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky  kembali mencuat.

Satu-persatu oknum yang menghina Ketum DPP APKOMINDO yang juga berprofesi sebagai wartawan itu kini harus duduk di kursi pesakitan sebagai Terdakwa.

Kali ini giliran Rudy Dermawan Muliadi duduk di kursi pasakitan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, setelah sebelumnya 2 (dua) pengusaha komputer yakni Ir. Faaz Ismail dan Ir. Michael Santosa Sunggiar. 

Keduanya sudah merasakan duduk di kursi pesakitan sebagai Terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Sidang perdana perkara nomor : 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk dengan terdakwa Rudi Muliadi berlangsung pada Kamis 10 September 2020, di PN Yogyakarta.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Supriyadi, SH. mendakwa Rudy sebagai orang yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dalam dakwaannya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Bandung Suhermoyo, SH., MHum. dan Hakim Anggota Sari Sudarmi, SH. serta Nenden Rika Puspitasari, SH., MH. dengan Panitera Pengganti Noorman Nefonanto, SH., JPU mendakwa, bahwa komentar Rudy di akun Facebook Group APKOMINDO jelas ditujukan kepada Soegiharto Santoso.

“Terdakwa telah menunjukan sindiran yang halus bahwa Soegiharto Santoso menjadi orang yang salah, setidaknya selama 43 hari pernah ditahan di lembaga pemasyarakatan", dakwa JPU Slamet Supriyadi saat membacakan dakwaannya di hadapan Majelis Hakim, Kamis 10 September 2020, di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Fakta hukum yang sebenarnya, sebut JPU, putusan PN Bantul menyatakan Soegiharto Santoso tidak terbukti melakukan tindak pidana dan telah dibebaskan dari segala dakwaan serta hak-haknya sudah dikembalikan. Bahkan, upaya Kasasi oleh JPU atas Soegiharto Santoso telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

"Sehingga hal ini membuktikan bahwa tulisan terdakwa di akun Group Facebook APKOMINDO terhadap Soegiharto Santoso tidak terbukti  sebagai orang yang (dituduh) bersalah", kata JPU.

Menangapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa Rudy melalui kuasa hukumnya, Djunaedi SH langsung menyatakan keberatannya. Menurutnya, ada beberapa poin dari dakwaan jaksa dianggap tak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.

"Atas Dakwaan Penuntut Umum, kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan", tukas Penasehat Hukum Terdakwa menanggapi Dakwaan yang diajukan JPU.

Sementara itu, selaku korban, Soegiharto Santoso mengaku sangat lega dan memberi apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum yang telah memroses semua pihak terlapor hingga berujung ke meja hijau. Ia meminta agar kasus yang menimpanya itu dapat diusut dengan tuntas dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Saya tentu menuntut keadilan, agar hukum benar-benar ditegakan. Apalagi, laporan saya ini bukan hasil rekayasa. Berbeda dengan mereka yang merekayasa hukum, bahkan diduga ada yang menyediakan dana, seperti terungkap dalam persidangan di PN Bantul oleh Henkyanto TA yakni Suharto Yuwono salah-satunya, sehingga saya sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul. Padahal, saya tidak melakukan perbuatan pidana, bahkan tuntutan JPU Ansyori, SH. dari Kejagung RI tidak main-main yaitu selama 6 tahun penjara dan denda Rp. 4 miliar", aku Soegiharto Santoso.

Soegiharto juga mengaku heran atas komentar Terdakwa diakun facebook yang sempat membawa-bawa nama Tuhan. Padahal, menurutnya itu sangat sakral dan tidak pantas dikaitkan dengan permasalahan hukum.

"Mungkin karena terdakwa sangat berambisi sekali menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO sehingga berusaha merusak nama baik saya dan juga mengaku-ngaku sebagai  ketua umum APKOMINDO", aku Sugiharto juga.

Soegiharto yang pernah menjadi ketua panita Kongres Pers Indonesia 2019 ini juga mengapresiasi kinerja pers yang tetap neral dan professional dalam mengawal kasus rekayasa hukum yang menimpa dirinya sejak dari ditahan selama 43 hari pada tahun 2016 lalu, sampai pada pemberitaan laporan polisi yang dilayangkannya di Polda DI Yogyakarta tahun 2017 hingga kini masih terus diberitakan. Sehingga, pihak polisi tetap memroses laporannya meskipun memakan waktu yang cukup panjang.

“Lima tahun lebih saya menuntut keadilan dan pelaku rekayasa hukum terhadap saya saat ini satu-persatu sudah mulai diadili. Dan, saya yakin pers tidak berpihak kepada saya meskipun saya juga adalah seorang wartawan. Saya hanya berharap agar pemberitaan tetap dikawal dan wartawan tetap cover both side untuk mengungkap kebenaran dari peristiwa yang saya alami tanpa harus ditutup-tutupi", ungkapnya.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi akan digelar kembali pada Kamis (17/09/2020) pekan depan. Pada sidang berikutnya, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan bagi pihak Kuasa Hukum Terdakwa membacakan eksepsi. *(Ys/HB)*