Minggu, 13 September 2020

Penyidik KPK Meninggal Dunia Setelah Positip Kemudian Sembuh Dari Covid-19

Baca Juga

Ilustrasi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Salah-seorang penyidik terbaik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita, meninggal dunia. Sebelumnya, almarhum sempat dinyatakan positif suspect virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) dan dalam kondisi kritis.

"KPK berduka sedalam-dalamnya atas wafatnya salah satu penyidik terbaiknya, Minggu, 13 September 2020, jam 15.03 WIB atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita, yang wafat akibat sakit", terang Pelasana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 13 September 2020.

Ali menjelaskan, sebelum meninggal dunia, Kompol Pandu sempat dinyatakan positif Covid-19. Setelah mendapat perawatan, Kompol Pandu kemudian dinyatakan sudah tidak lagi positip Covid-19. Namun, setelah itu kondisi kesehatan Kompol Pandu kembali memburuk, hingga pada akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

"Sebelumnya, almarhum sempat dirawat di RS Polri karena terpapar Covid-19. Namun, sudah dinyatakan non-Covid-19. Semoga seluruh amal baiknya diterima ALLAH SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran", jelas Ali Fikri seraya memanjatkan do'a.

Ali mengungkapkan, data sementara di lingkup KPK total ada 69 orang yang terkonfirmasi Covid-19. Dari jumlah tersebut, disebutnya sudah ada 31 orang yang dinyatakan sembuh dari Covid-19. Adapun swab test di lingkungan KPK dilakukan terhadap 1.901 orang sejak tangal 01 hingga 11 September 2020.

"Informasi yang kami terima saat ini terkait perkembangan hasil swab di lingkungan KPK, sementara adalah total konfirmasi positif 69, total sudah sembuh 31 dan isolasi mandiri sebanyak 38", ungkap Ali Fikri.

Ditegaskannya, bahwa dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19, terakhir telah dilakukan penyemprotan disinfektan pada 3 area Kantor KPK. Yakni gedung KPK di Kuningan C1, gedung KPK Merah Putih K4 dan Rutan Guntur Pomdam Jaya.

Ditegaskannya pula, bahwa meskipun dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 KPK akan terus menyelesaikan perkara-perkara yang tengah ditangani. Ia pun menghimbau, khususnya untuk seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK supaya tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Menurut ketentuan UU, (perkara) ada batasan waktu (Red: penanganan)-nya. Sehingga, akan tetap segera diselesaikan, tetapi tetap dengan protokol kesehatan ketat. Baik itu terhadap Saksi dan Tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK", tegasnya. *(Ys/HB)*