Kamis, 31 Desember 2020

Mulai Pukul 19.00 WIB, Masuk Kota Mojokerto Tutup Total

Baca Juga


Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi saat mengunjungi kesiapan anggotanya di Pos Pantau Kamis (31/12/2020) sore.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Hari ini, Kamis 31 Desember 2020, mulai pukul 19.00 WIB, akses jalan masuk Kota Mojokerto tutup  total. Upaya ini dimaksudkan agar wilayah dalam Kota Mojokerto tidak ada kerumunan guna menyambut malam tahun baru 2021, sehingga terhindar muculnya cluster baru Covid-19.

“Agar warga luar Kota Mojokerto tidak bisa masuk dalam kota, mulai pukul 19.00 WIB, semua akses jalan masuk kota sudah di tutup. Ada 27 titik jalan baik lebar maupun sempit, yang dijaga ketat oleh petugas gabungan", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi, ditemui usai rapat Satgas Pengamanan malam tahun baru di Mapolres, Kamis (31/12/2020) sore.

Lebih lanjut, Kapolresta Mojokerto menjelaskan, penutupan jalur akses masuk dalam kota di mulai pukul 19.00 – 24.00 WIB. Namun, diatas jam tersebut, masih dimungkinkan terjadi kerumunan massal di lokasi yang biasanya digunakan tempat mangkal anak-anak muda dan remaja, maka team gabungan akan bertindak tegas untuk membubarkannya,

 “Jika warga kota bisa melintas atau masuk, tapi untuk warga luar tidak boleh melintas. Selain itu, kita juga melarang adanya penjualan miras, kembang api, petasan dan terompet. Kita sudah berikan himbauan dan sosialisasi di titik-titik yang biasanya ada tempat penjualan baik miras, kembang api, petasan dan terompet", jelas AKBP Deddy Supriyadi.

Ditegaskannya, jika masih ditemukan penjualan minuman keras (miras) kembang api, petasan dan terompet maka pihaknya akan melakukan penindakan dan dilakukan proses oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ditegaskannya pula, untuk tempat-tempat pusat berkumpulnya masyarakat, seperti Alun-alun dan Benteng Pancasila (Benpas) serta lokasi lainnya yang biasa digunakan tempat berkerumunan anak-anak muda, akan dilakukan penutupan total.

"Di tempat pemusatan masyarakat, akan dilakukan penutupan total, tidak ada warga satupun boleh masuk di tempat tersebut. Pelaku usaha cafe atau wisata juga kita himbau agar tidak buka pada tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021. Selain itu, kita juga menginventarisir pelanggaran knalpon brong. Satlantas dibekali Undang-undang untuk melakukan penindakan", tegasnya.

Berkaitan dengan Undang-Undang Lalu-lintas dan Undang-Undang Standar Nasional Indonesia (SNI), Satlantas Polresta Mojokerto akan menginventarisir pelaku usaha, penjual maupun bengkel yang bisa memodifikasi maupun mengganti knalpot tidak sesuai standar agar melakukan aktivitasnya karena suara yang ditimbulkan akan menganggu Ketertiban umum.

“Selain itu, warga Kota Mojokerto diminta agar tidak berkerumun. Jika kedapatan terjadi kerumunan maka akan dilakukan penindakan tegas dari Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Mojokerto. Namun untuk pusat perdagangan di Kota Mojokerto masih tetap diperbolehkan buka di tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021", tandasnya. *(get/HB)*