Rabu, 30 Desember 2020

Urus Ijin Usaha Di Kota Mojokerto Hanya Butuh Waktu 10 Menit

Baca Juga


Salah-satu suasana suasana pengurusan perijinan di bagian pelayanan pendaftaran perijinan perusahaan melalui Online Single Submision (OSS) pada Kantor DPMPTSP Pemkot Mojokerto di GMSC jalan Gajah Mada Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Online Single Submision (OSS) telah menerbitkan ribuan surat ijin usaha selama kurun waktu beberapa bulan terakhir. Sosialisasi sistim OSS secara pro aktif juga senantiasa dilakukan kepada masyarakat terutama masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Mojokerto.

“Sebenarnya saya tidak berwenang menjawab ini, kemarin kan mutasi? Tapi tidak apalah, sebagai pelayan masyarakat saya jawab, karena Plt. (Pelaksana-tugas)-nya belum ditunjuk", ujar Moh. Ali Imron mantan Kepala DPMPTSP Pemkot Mojokerto yang Selasa (29/12/2020) kemarin dimutasi pada jabatan barunya sebagai Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto, Rabu (30/12/2020) siang.

"Jadi begini, program ini diluncurkan untuk memberikan pelayanan lebih maksimal dan melindungi masyarakat pelaku UMKM di Kota Kota Mojokerto, sebab kami memang berharap, ke depan akan semakin banyak UMKM di Kota Mojokerto yang punya bermacam perijinan sesuai bidang usaha yang ditekuninya”, lanjut Ali Imron.

Ali Imron menilai, masyarakat pelaku UMKM yang mengantongi perijinan bisa semakin memajukan usahanya dengan berbagai fasilitas termasuk permodalan.

Ia pun otimistis, masyarakat pelaku UMKM akan memanfaatkan pelayanan pengurusan perijinan sistim online ini. Pasalnya, mudah dilakukan, bahkan bisa dilakukan dari rumah masing-masing.

Hanya dengan bermodalkan hand-phone (HP) dan mengikuti arahan petugas DPMPTSP yang dibantu koordinator UMKM tersebut, maka dalam hitungan menit seluruh perizinan sudah kelar.

"Masyarakat bisa mengurus perijinan dengan mendatangi petugas pelayanan pada Kantor DPMPTSP di GMSC dengan menyiapkan berkas-berkas terlebih dahulu, prosesnya tidak lama. Petugas siap membantu jika ada kesulitan serta tidak dipungut biaya alias gratis. Atau hanya mengakses laman dpmptspkotamr@gmail.com. Kemudian, mengisi data yang diminta", jelas Ali Imron.

Pemilik usaha asal Kota Mojokerto, Joko mengakui kemudahan mengurus perijinan melalui sistim OSS di Kota Mojokerto ini. Cukup membawa fotocopy AKTA, fotocopy AHU, fotocopy KTP, fotocopy NPWP Direktur, fotocopy NPWP Badan Usaha dan bawa hand-phone yang ada aplikasi e-mail aktif (perusahaan/pribadi) serta siapkan materai Rp.6.000,– juga stempel perusahaan.

Lalu, temui petugas bagian pelayanan pendaftaran perusahaan melalui OSS dan minta formulir pendaftaran, lalu isi formulir tersebut. Setelah mengisi kolom-kolom isian dan menanda-tangani formulir bermaterai dengan membubuhkan stempel perusahaan, kemudian serahkan berkas-berkas tersebut pada petugas. Maka dalam hitungan menit saja seluruh perijinan sudah jadi.

“Ini sudah langsung selesai hanya sekitar 10 (sepuluh) menit saja. Yang kemarin SIUP dan TDP-nya kan sudah berakhir masa berlakunya, sekarang usaha saya sudah punya Nomer Induk Berusaha (NIB). Petugas siap membantu saat saya tadi ada kesulitan mengisi formulir", ungkap Joko sembari menunjukkan surat perijinan miliknya yang sudah selesai hanya dalam waktu 10 menit. *(DI/HB)*