Selasa, 18 Februari 2020

Satpol PP Kota Mojokerto Sapu Bersih 66 Papan Reklame

Baca Juga


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Satpol PP Kota Mojokerto setidaknya telah menyapu bersih 66 papan reklame dan baliho berbagai ukuran yang dinyatakan tidak diurusi lagi oleh pemiliknya. Puluhan media bermasalah itu, mulai dieksekusi sejak 22 Desember 2019 silam.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menerangkan, eksekusi tersebut merupakan langkah final. Pasalnya, peringatan kepada pemilik reklame agar memenuhi kewajiban perpanjangan izin tidak lagi direspon positif. 

Diterangkannya pula, dari hasil pemetaan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP tahun lalu, lebih dari seratus reklame yang tersebar di hampir seluruh kawasan Kota Mojokerto lebih dari setengahnya terindikasi tidak berizin. Selebihnya, masa ijinnya habis.

"Deadline pengurusan perpanjangan izin dalam bentuk stiker yang ditempel di setiap papan reklame, agar pemiliknya melakukan klarifikasi sudah terlewati. Karena sudah melewati deadline, maka tidak ada toleransi lagi. Artinya, eksekusi jalan", terang Dodik Murtono, Selasa 18 Pebruari 2020.

Dijelaskannya, hasil penebangan tiang dan papan reklame yang sebagian besar berbahan besi, saat ini ditimbun di salah-satu sudut perkantoran Dishub Kota Mojokerto di jalan Bypass. Setelah diiventarisir DPPKA, Inspektorat akan melakukan penaksiran harga pasar untuk kemudian dilakukan pelelangan terbuka dan hasil lelang masuk dalam kas daerah. 

Meski sudah dilakukan sapu bersih atas puluhan reklame bodong, moratorium reklame yang dilakukan sejak beberapa bulan silam masih tetap berlanjut. "Moratorium akan ditutup setelah sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame yang direncanakan dimulai pekan keempat bulan Pebruari. Sasarannya, antara lain pelaku bisnis dan pengelola jasa periklanan", jelasnya. *(DI/HB)*