Senin, 11 Mei 2020

Bupati Pungkasiadi Serahkan KKS, 9.303 KPM Bakal Terima Rp. 200 Ribu Per-bulan

Baca Juga


Bupati Pungkasiadi ketika menyerahkan bantuan kepada warganya.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sebanyak 9.303 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mojokerto akan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Mereka akan mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 200 ribu per bulan sampai Desember yang disalurkan oleh BNI Cabang Mojokerto dibantu Pendamping Sosial.

Penyaluran telah dijadwalkan mulai tanggal 11–16 Mei 2020 di masing-masing 18 pendopo kecamatan se Kabupaten Mojokerto. Penyaluran KKS tersebut, mulai dilaksanakan perdana di Kecamatan Trowulan yang dilakukan langsung oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi.

“Minggu ini sebanyak 9.303 KPM sudah harus menerima bantuan. Semua data ada di Dinsos. Tiap KPM yang sebelumnya menerima Rp. 150 ribu per bulan, akan ditambah menjadi Rp. 200 per bulan mulai April sampai Desember 2020", kata Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Senin (11/05/2020) pagi di Pendopo Kecamatan Trowulan.

Bantuan tersebut ditransaksikan melalui agen atau e-Warong Penyalur Bantuan Sosial Pangan. Jadi, bantuan Rp 200 ribu tidak dapat diambil tunai, melainkan harus dibelanjakan dalam bentuk bahan pangan.

Bupati yang akrab disapa Abah Ipung ini menegaskan, bahwa penyaluran bantuan ini akan dilaksanakan secara seksama dan matang. Ini untuk menghindari terjadinya data ganda.

“Dari pusat, kita juga diminta supaya jangan sampai ada data yang dobel. Sebab program bantuan yang disampaikan ke masyarakat ada beberapa. Misalnya PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan lain-lain. Kalau ada masyarakat yang berhak tapi belum menerima, bisa segera melapor. Kita tidak akan mengunci data dan selalu terbuka”, tegas Abah Ipung.

Senada dengan bupati, Camat Trowulan Try Raharjo M. menyampaikan, saat ini ada 762 KKS di Kecamatan Trowulan penerima bantuan program sembako. “Masyarakat nanti akan menerima senilai Rp 200 ribu, yang didistribusikan berupa sembako", kata Try Raharjo. *(Yd/HB)*