Rabu, 08 Mei 2024

Hakim Tolak Praperadilan Karutan KPK

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang gugatan praperadilan Karutan non-aktif KPK Achmad Fauzi di PN Jakarta Selatan, Rabu 08 Mei 2024.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan mantan Kepala Ramah Tahanan Negara (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi. Ada sejumlah hal yang menjadi landasan pertimbangan hakim dalam putusannya.

Adapun sidang putusan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 08 Mei 2024 dengan hakim tunggal Agung Sutomo Thoba. Achmad Fauzi selaku Pemohon diwakili Kuasa Hukum-nya Aji Saepullah, sedangkan KPK selaku Termohon diwakili Tim Biro Hukum.

"Hakim berpendapat, bahwa sebelum Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan dimulainya penyidikan, Termohon telah melakukan penyelidikan secara sah", tegas hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Agung Sutomo Thoba, Rabu (08/05/2024).

"Yang mana, dalam proses penyelidikan tersebut Termohon memperoleh bukti permulaan yang cukup, yakni minimal 2 (dua) alat bukti mengenai terjadinya Tipikor yang dilakukan Pemohon. Selanjutnya, dalam proses penyidikan, Termohon telah memeriksa sejumlah Saksi yang dituangkan dalam BAP", lanjutnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Agung Sutomo Thoba mengatakan, penetapan Achmad Fauzi sebagai Tersangka tanpa terlebih dulu dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan bukti terkait harus dikesampingkan. Berdasarkan hal itu, hakim menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan KPK terhadap Achmad Fauzi sudah sah.

"Menimbang bahwa urusan di atas, maka bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ataupun bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana a quo haruslah dikesampingkan", tegasnya.

"Berdasarkan uraian di atas, maka hakim berpendapat bahwa penetapan permohonan sebagai tersangka oleh termohon didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat 2 KUHAP tutupnya", tandas Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Agung Sutomo Thoba.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Agung Sutomo Thoba kembali menegaskan menolak permohonan praperadilan Achmad Fauzi. Putusan ini membuat status Tersangka Pungli Achmad Fauzi sah secara hukum.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024", tutup hakim.

KPK sebelumnya menetapkan 15 (lima belas) orang sebagai Tersangka Pungli Rutan Cabang KPK. Skandal Pungli itu diduga telah terjadi sejak 2019 dan telah mengumpulkan uang Rp. 6,3 miliar. Para tersangka mengiming-imingi para Tahanan dengan fasilitas eksklusif hingga mengintimidasi yang telat membayar.

"Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat (15/03/2024).

"Kemudian layanan menggunakan hand-phone dan power-bank hingga informasi Sidak. Jadi, rupanya di sana juga mereka meminjamkan hand-phone, kemudian juga power bank, itu menjadi bagian bargaining dari oknum tersebut dengan Tahanan", jelasnya.

Berikut daftar 15 Tersangka perkara Pungli di Rutan Cabang KPK:
1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF);
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK);
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR);
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH);
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT);
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH);
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN);
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP);
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR);
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH);
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA);
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA);
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD);
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA); dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
*(HB)*


BERITA TERKAIT: