Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 16 Desember 2024 malam telah menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) Jakarta Pusat sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).tahun 2023.
Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan menyampaikan, ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Tim Penyidik KPK menduga, ada yayasan yang terlibat dalam perkara ini.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu. Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan", kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024) petang.
Rudi menjelaskan, Tim Penyidik KPK sudah menggeledah beberapa ruang kerja Kantor BI di jalan Thamrin Jakarta Pusat. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Namun, Rudi tidak menyampaikan secara spesifik.
"Ada beberapa ruangan yang kami masuki dan ada beberapa yang kami peroleh (barang bukti)", jelas Rudi Setiawan.
Ditegaskan Rudi, bahwa Tim Penyidik KPK akan memeriksa sejumlah Saksi dalam proses penyidikan untuk mengonfirmasi perihal barang bukti tersebut.
"Barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan", tegasnya.
Selain BI Jakarta Pusat, penanganan perkara dugaan TPK penyalah-gunaan dana CSR juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, belum menyampaikan identitas lengkap kepada publik. Ada 1 (satu) Tersangka yang merupakan anggota DPR.
"Itu tahu...!? Ya nanti kita umumkan Tersangka yang lain", ujar Rudi saat dikonfirmasi salah seorang tersangka dari unsur anggota dewan.
Sebelumnya, pada Senin (16/12/2024) malam hingga Selasa (17/12/2024) dini hari, Tim Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan 2 (dua) ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar 8 (delapan) jam.
Dihimpun dari pemberitaan sejumlah media massa, baik BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut. *(HB)*
BERITA TERKAIT: