Kamis, 19 Desember 2024

Klarifikasi KPK: Perkara CSR Bank Indonesia Belum Ada Tersangka

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menglarifikasi, bahwa pihaknya belum secara resmi menetapkan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalah-gunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, dengan kata lain baru ada Calon Tersangka.

Pernyataan tersebut meluruskan keterangan Deputi Penindakan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Rudi Setiawan yang menyebut sudah ada 2 (dua) Tersangka perkara tersebut 

"Bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka di surat penyidikan tersebut, belum ada", ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

Ditegaskan Tessa Mahardhika, bahwa Tersangka yang disampaikan oleh Deputi Penindakan merujuk pada perkara lain yang mempunyai irisan dengan kasus dugaan korupsi penyalah-gunaan dana CSR BI.

"Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh bapak deputi kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain, ya. Jadi, ada mix di situ, sehingga disebut sudah ada Tersangka. Bahwa, sampai dengan saat ini, surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama Tersangka. Saya pertegas di sini", tegas Tessa.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan menyampaikan, ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Tim Penyidik KPK menduga, ada yayasan yang terlibat dalam perkara ini.

"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu. Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan", kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024) petang.

Rudi menjelaskan, Tim Penyidik KPK sudah menggeledah beberapa ruang kerja Kantor BI di jalan Thamrin Jakarta Pusat. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Namun, Rudi tidak menyampaikan secara spesifik.

"Ada beberapa ruangan yang kami masuki dan ada beberapa yang kami peroleh (barang bukti)", jelas Rudi Setiawan.

Ditegaskan Rudi, bahwa Tim Penyidik KPK akan memeriksa sejumlah Saksi dalam proses penyidikan untuk mengonfirmasi perihal barang bukti tersebut.

"Barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan", tegasnya.

Selain BI Jakarta Pusat, penanganan perkara dugaan TPK penyalah-gunaan dana CSR juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, belum menyampaikan identitas lengkap kepada publik. Ada 1 (satu) Tersangka yang merupakan anggota DPR.

"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara 2 (dua) orang tersangka ya," ujar Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/12) petang.

"Itu tahu...!? Ya nanti kita umumkan Tersangka yang lain", ujar Rudi saat dikonfirmasi salah seorang tersangka dari unsur anggota dewan.

Sebelumnya, pada Senin (16/12/2024) malam hingga Selasa (17/12/2024) dini hari, Tim Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan 2 (dua) ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar 8 (delapan) jam.

Dihimpun dari pemberitaan sejumlah media massa, baik BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK menangani perkara tersebut hingga tuntas. *(HB)*


BERITA TERKAIT: