Kamis, 05 Oktober 2023

KPK Tahan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers terkait penahanan Wali Kota Bima periode tahun 2018–2023 Muhammad Lutfi (MLI), di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (05/10/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 05 Oktober 2023, melakukan upaya paksa penahanan terhadap Wali Kota Bima periode 2018–2023 Muhammad Lutfi (MLI) setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Penahanan Muhammad Lutfi (MLI) selaku Wali Kota Bima sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 5 Setiabudi Jakarta Selatan dengan menghadirkan Tersangka.

"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MLI selama 20 hari pertama terhitung 5 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (05/10/2023) malam.

Firli menerangkan, perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima yang menjerat Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima tersebut, berawal pada sekitar tahun 2019. Yang mana, Lutfi selaku Wali Kota Bima bersama dengan salah-satu anggota keluarga dengan segala upaya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.

Tim Penyidik KPK menduga, dalam upaya pengondisian proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bima itu, Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima di antaranya meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Bima dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.

Tim Penyidik KPK menduga, Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima diduga dengan memanfaatkan jabatannya salah-satunya dengan memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR Pemkot Bima dan BPBD Kota Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar.

Untuk memuluskan aksinya, proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima. Terkait itu, nilai proyek pada Dinas PUPR Pemkot Bima dan BPBD Kota Bima Tahun Anggaran 2019–2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Muhammad Lutfi selalu Wali Kota Bima kemudian diduga secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud.

Firli mengungkapkan, proses lelang suatu proyek di lingkungan Pemkot Bima tetap berjalan, namun hanya sebagai formalitas saja. Yang mana, faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkam sebagaimana ketentuan proses pelelangan proyek pemerintah.

Firli pun mengungkapkan, bahwa dari pengondisian pemenangan dalam proses pelelangan proyek dimaksud, Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima menerima setoran uang Rp. 8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.

Tim Penyidik KPK menduga, salah-satu proyek yang diduga terlibat dalam perkara tersebut adalah proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan proyek pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi'Foo.

"Teknis penyetoran uang kepada tersangka ML dilakukan melalui transfer ke rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan terangka ML termasuk anggota keluarganya", ungkap Firli Bahuri.

Tim Penyidik KPK juga menduga, Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dari sejumlah pihak. Tim Penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut tentang penerimaan gratifikasi dari pihak lainnya.

Dalam perkara ini, Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*