Senin, 11 September 2023

KPK Periksa Istri Wali Kota Terkait Perkara Di Pemkot Bima

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eliya alias Ellya istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

"Saksi Eliya alias Ellya selaku Istri Wali Kota Bima hadir dan bersedia memberikan keterangan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selata, Senin (11/09/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, bahwa selain saksi Eliya alias Ellya, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018–2022 Jikrullah, PNS Pemkot Bima Ririn Kurniawati, Anggota Pokja Pemkot Bima Salahuddin dan mantan Pegawai PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Eka Putri Noviyanti. Pemeriksaan dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Markas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jum'at (08/09/2023) lalu.

"Para Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB", jelas Ali Fikri.

Meski demikian, Ali belum menginformasikan lebih detail materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing Saksi tersebut.

Sementara itu, sebelumnya, Ali Fikri membenarkan bahwa Tim Penyidik KPK telah mulai melakukan penyidikan baru terkait perkara dugaan TPK terkait pengadaan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Penyidikan baru terkait perkara tersebut bertepatan dengan dilakukannya penggeledahan Kantor Wali Kota Bima pada Selasa (29/08/2023) lalu.

Hanya saja, meski membenarkan bahwa Tim Penyidik KPK telah melakukan penyidikan baru dan telah menetapkan adanya sejumlah Tersangka, namun Ali Fikri belum memberi keterangan tentang identitas para Tersangka, pasal-pasal yang disangkakan maupun  konstruksi perkara. Hal itu akan diumumkan KPK secara resmi kepada publik setelah penyidikan dinilai cukup.

Dalam perkara ini, sebelum ada kegiatan penggeledahan Kantor Wali Kota Bima, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas PUPR Pemkot Bima Muhammad Amin untuk hadir memberikan keterangan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jumat (25/08/2023).

Dalam surat panggilan itu, Kepala Dinas PUPR Pemkot Bima Muhammad Amin diminta hadir untuk memberi keterangan sebagai Saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima serta penerimaan gratifikasi. *(HB)*