Rabu, 12 Oktober 2016

Polisi Ringkus 2 Sindikat Curanmor Antar Kota, 1 Pelaku Terpaksa Ditembak

Baca Juga

2 sindikat Curanmor antar Kota saat digelandang petugas Polres Jombang, Rabu (12/10/2016).


Kab. JOMBANG — (harianbuana.com).
2 (dua) sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terdiri 6 (enam) pelaku Curanmor dan 3 (tiga) penadah barang jarahan lintas Kota, berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang. Bersama para tersangka, Polisi berhasil mengamankan sedikitnya ada 55 unit sepeda motor hasil curian.

Sebagaimana yang diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, bahwa 6 pelaku Curanmor dan 3 penadah berhasil diamankan petugas. Yang mana, 5 pelaku adalah warga Kabupaten Jombang dan 1 pelaku lain warga Kabupaten Bojonegoro. "Ke-enam pelaku adalah BS (39), SS (24), AW (26), AZ (29), dan HS (24) yang kelimanya merupakan warga Kabupaten Jombang, sedangkan ASP (25) adalah warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Untuk tiga orang penadahnya, yakni HSN (48), WJT (37) dan ZA (46) ketiganya merupakan warga Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang", ungkap Kapolres, Rabu (12/10/2016).

     Barang bukti jarahan 2 sindikat Curanmor antar Kota yang berhasil diamankan petugas Polres Jombang, Rabu (12/10/2016)


Lebih jauh, AKBP Agung Marlianto menjelaskan, bahwa 2 (dua) sindikat Curanmor yang terdiri 9 (sembilan) orang tersangka ini diringkus ditempat dan waktu yang berbeda. Dalam proses penangkapan, seorang pelaku terpaksa dihujani timas panas, karena berusaha melawan saat akan ditangkap petugas. "Satu pelaku, inisial ASP terpaksa kita lumpuhkan dengan cara ditembak kakinya. Karena, saat akan ditangkap dirumah kos di Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam berupa pedang", jelasnya.

Pasca penangkapan terhadap ASP, petugas menggerebek seorang penadah berinisial HSN dirumah kontrakannya yang berada di Desa Plandaan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang. Dari keterangan HSN, petugas kembali menggerebek 2 rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan motor curian. "Dari penggerebekan di-tiga tempat penadah itu, ada 55 unit kendaraan roda dua berbagai merek yang kita amankan. Seluruhnya merupakan hasil curian. Karena ketiganya merupakan penadah", jelasnya.

Menurut Kapolres Jombang, 2 (dua) sindikat Curanmor ini tidak hanya beroprasi diwilayah Kabupaten Jombang saja. Dari pengakuanya, mereka juga beroprasi diberbagai daerah diwilayah Jatim. Antara lain, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk dan Bojonegoro. "Mereka terbagi dalam dua spesialis, yakni khusus di keramaian dan ditempat sepi. Untuk 6 pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, 3 orang penadah kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara", pungkas Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto.
*(Fat/Red)*