Senin, 22 Juni 2020

KPK Periksa Tin Zuraida Terkait Perkara Yang Menjerat Nurhadi

Baca Juga

Tin Zuraida (kanan) Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, berjalan meninggalkan area Kantor KPK, Senin (22/06/2020) malam, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Tin Zuraida (TZ) istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdur Rachman (NHD), Senin 22 Juni 2020. 

Ia diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratikasi pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi suaminya juga Rezky Herbiyono (RH) menantunya dan Hiendra Soenjoto (HS) selaku Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menerangkan, tim Penyidik KPK mengonfirmasi saksi TZ soal penerimaan sejumlah uang dari tersangka Nurhadi.

"Tim Penyidik mengonfirmasi mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka Nurhadi kepada saksi TZ", terang Plt. Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 22 Juni 2020.

Pada pemeriksaan Senin (22/06/2020) ini, KPK juga memeriksa General Manager (GM) San Diego Hills, Edward Danny Suhenda. Edward diperiksa terkait dugaan pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi Nurhadi dan Tin Zuraida.

"Penyidik mengkonfirmasi saksi terkait dugaan adanya pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi Tin Zuraida (TZ) dan tersangka Nurhadi (NHD)", kata Ali.

Ali menjelaskan, tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi TZ terkait aset-aset yang dimiliki Saksi bersama Nurhadi serta dugaan keterlibatannya saat Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK pada Senin (01/06/2020) lalu. Dijelaskannya pula, bahwa tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi Tin terkait kedekatannya dengan Kardi, PNS MA.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah mengusut peran Tin dalam perkara yang menjerat Nurhadi. Baik perannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan grafitasi, dugaan menghalangi penyidikan ketika Nurhadi buron dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait dugaan menghalangi penyidikan, KPK sebelumnya pernah turut mengamankan Tin saat menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug – Jakarta Selatan pada Senin 01 Juni 2020.

Terkait perkara dugaan TPPU, KPK telah mulai memeriksa Saksi-saksi yang dinilai mengetahuinya, termasuk memeriksa Kardi yang diduga menguasai aset Tin Zuraida pada 10 Juni 2020.

Dalam perkara ini, Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono menantu Nurhadi serta Hiendra Soenjoto telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada 16 Desember 2019.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Terangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.

Ketiganya kemudian melarikan diri dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Masa buronan Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar.

Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap Hiendra, KPK menyangka, tersangka Hiendra diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Usut Perkara Yang Menjerat Mantan Sekretaris MA Nurhadi Sesuai Hukum