Jumat, 19 Juni 2020

KPK Cecar Putri Nurhadi Soal Barang Bukti Sitaan

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK pada Kamis (18/06/2020) kemarii telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizki Aulia Rahmi, puteri kandung mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdur Rachman. Pemeriksaan terhadap Rizki berlangsung hingga Kamis (18/06/2020) malam.

Rizki diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mähkamah Agung (MA) yang menjerat sang ayah kandung, Nurhadi Abdur Rachman.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menerangkan, dalam pemeriksaan itu, tim Penyidik KPK mengonfirmasi Rizki soal sejumlah aset yang disita tim Penyidik KPK dari sebuah rumah tempat persembunyian terakhir Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono selama menjadi buronan KPK, di kawasan Simprug – Jakarta Selatan.

"Penyidik mengkonfirmasi dan menggali pengetahuan Saksi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan", terang Plt. Jubir KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi awak media di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 19 Juni 2020.

Ali menjelaskan, barang bukti yang telah disita tim KPK dari rumah tersebut di antaranya dokumen-dokumen penting maupun barang mewah lainnya yang diduga berkaitan erat dengan pokok perkara yang menjerat Nurhadi.

"Ada sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal", jelas Ali Fikri.

Ali belum bersedia mengungkap keseluruhan barang bukti yang telah disita tim Penyidik KPK. Alasannya, tim Penyidik KPK masih akan mengonfirmasi sejumlah Saksi lain.

"Saat ini belum bisa kami rincikan daftar barang-barang tersebut, mengingat bPenyidik masih akan kembali mengonfirmasi sejumlah Saksi",  ungkap Ali.

Dalam perkara ini, Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono menantu Nurhadi serta Hiendra Soenjoto telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada 16 Desember 2019.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Terangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.

Ketiganya kemudian melarikan diri dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Masa buronan Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar.

Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap Hiendra, KPK menyangka, tersangka Hiendra diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Usut Perkara Yang Menjerat Mantan Sekretaris MA Nurhadi Sesuai Hukum