Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat 12 Juni 2020, memanggil 2 (dua) Saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode tahun 2011–2016.
Keduanya diagendakan diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HSO) selaku Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT). Dua Saksi tersebut, yakni Jap Anastasia dari unsur swasta dan Agus Hariyanto berprofesi sebagai nelayan atau bekerja di bidang perikanan.
"Penyidik KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi untuk tersangka HSO", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jum'at 12 Juni 2020.
Ali Fikri belum menngungkap apa yang akan didalami tim Penyidik KPK dari kedua Saksi tersebut. Namun, belakangan ini KPK tengah menelusuri aset-aset milik Nurhadi.
Dalam perkara ini, Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono menantu Nurhadi serta Hiendra Soenjoto telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada 16 Desember 2019.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Terangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.
Ketiganya kemudian melarikan diri dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Masa buronan Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.
KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar.
Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terhadap Hiendra, KPK menyangka, tersangka Hiendra diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :