Selasa, 02 Juni 2020

KPK Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Saat Geledah Rumah Di Kawasan Simprug

Baca Juga

Mantan Sekretaris MA Nurhadi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, di sebuah rumah di kawasan Simprug – Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, bahwa Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug – Jakarta Selatan. "(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug", kata Nawawi saat mengonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (02/06/2020) pagi.

Meski demikian, Nawawi mengaku belum bisa mengonfirmasi siapa pemilik rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap. Namun, Nawawi menyebut, bahwa tim KPK menemukan Nurhadi dan keluarganya saat menggeledah rumah tersebut.

"Tidak terkonfirmasi kalau rumahnya siapa. Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak, cucunya serta pembantu", jelas Nawawi.

Informasi selengkapnya tentang proses penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono rencananya akan disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (02/06/2020) ini.

Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky sebelumnya telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai Tersangka. Keduanya, kemudian berstatus buron sejak 13 Februari 2020.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan seorang Tersangka lain dalam perkara ini, yakni Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Dia pun ditetapkan KPK sebagai DPO.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor juga di Jawa Timur dalam upaya menangkap ketiga buronan KPK tersebut.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

KPK menyangka, Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiyono diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp. 46 miliar.

KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. *(Ys/HB)*