Selasa, 02 Juni 2020

KPK Berhasil Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya

Baca Juga

Mantan Sekretaris MA Nurhadi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono menantunya, Senin 01 Juni 2020. Keduanya merupakan Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH", kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin (01/06/2020) malam.

Informasi lengkap tentang proses penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono rencananya akan disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (02/06/2020) ini.

Nurhadi dan Rezky sebelumnya telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai Tersangka. Keduanya, kemudian berstatus buron sejak 13 Februari 2020.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan seorang Tersangka lain dalam perkara ini, yakni Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Dia pun ditetapkan KPK sebagai DPO.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor juga di Jawa Timur dalam upaya menangkap ketiga buronan KPK tersebut.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

KPK menyangka, Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiyono diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp. 46 miliar.

KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. *(Ys/HB)*