Jumat, 12 Juni 2020

KPK Ajak Masyarakat Kawal Bansos Dampak Covid–19 Melalui Aplikasi Jaga Bansos

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajak masyarakat terlibat mengawal penyaluran bantuan sosial (Bansos) dampak virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19) agar tidak ada penyimpangan. Warga dapat berpartisipasi melalui aplikasi yang dibuat KPK, yaitu "Jaga Bansos".

"Masyarakat turut mengawal bantuan sosial dalam rangka penyelamatan kesehatan, social safety net maupun pemulihan ekonomi. Tiga hal itu, masing-masing memiliki mekanisme bantuan sosial yang berbeda-beda", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, usai pengenalan aplikasi Jaga Bansos di RRI Banten di Serang, Kamis 11 Juni 2020.

KPK menilai penyaluran Bansos di Banten sudah baik. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya warga yang secara sadar mengembalikan bantuan ketika merasa tidak berhak menerima.

Ditegaskankannya, KPK menyorot beberapa masalah dalam penyaluran Bansos. Yang pertama, terkait penerima tidak tepat sasaran. Kedua, kualitas Bansos yang tidak sesuai. Ketiga, penyaluran Bansos yang kerap tertahan karena berusaha 'ditunggangi' untuk kepentingan lain.


"Bansos itu berhimpitan dengan akan Pilkada (Red: Pemilihan Kepala Daerah). Banyak Bansos-bansos itu tidak segera disalurkan karena nunggu stiker dan foto", tegas Nurul Gufron.

Terkait itu, KPK membuat aplikasi yang dinamakan ‘Jaga Bansos’. Aplikasi yang dapat diakses oleh publik tersebut  bertujuan mengajak masyarakat mengawasi bantuan sosial untuk mencegah penyimpangan.

"Jadi, kami memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar masyarakat turut mengawal bantuan sosial dalam rangka penyelamatan kesehatan, social saftery net maupun pemulihan ekonomi. Tiga hal itu, masing masing memiliki mekanisme bantuan sosial yang berbeda-beda", tandas Ghufron.

Sejuah ini, lanjut Ghufron, KPK menilai penyaluran Bansos di Provinsi Banten sudah baik. Hal ini terungkap dari banyaknya warga yang secara sadar mengembalikan bantuan ketika ada masyarakat yang memang tidak berhak menerima.

"Ada beberapa kesadaran masyarakat yang perlu juga disosialisaikan bahwa ternyata ada yang menerima, padahal tidak berhak karena ekonominya masih bagus, sehingga bantuan itu dikembalikan. Ini perlu disosialisasikan agar tidak seakan-akan Bansos itu ceritanya minor saja bahwa ada penyimpangan, tidak tepat sasaran dan kualitasnya tidak sesuai ketentuan", lanjutnya.

Ditegaskannya, yang menjadi sorotan KPK berkaitan dengan bantuan sosial tersebut, pertama tidak tepat sasaran, maksudnya subjek penerimanya. Kemudian yang ke-dua, kualitas barangnya yang tidak sesuai. Dia mencontohkan bantuan sosial senilai Rp. 300.000 dalam bentuk barang, namun barangnya tidak sesuai.

"Bahkan, saat ini Bansos itu berhimpitan dengan akan Pilkada. Banyak Bansos-bansos itu tidak segera disalurkan karena nunggu stiker dan foto. Jadi, itu tiga hal, tidak tepat sasaran, barang tidak sesuai ketentuan dan ditunggangi kepentingan politik", tegasnya. *(DI/HB)*