Jumat, 12 Juni 2020

KPK Dukung Proses Penuntasan Aset-aset Bermasalah Di Wilayah Banten

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Banten untuk membahas kemajuan pelaksanaan program Koordinasi Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi KPK di wilayah Privinsi Banten, Kamis 11 Juni 2020.

Dalam Rapat koordinasi (Rakor) dengan Gubernur Provinsi Banten yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Banten tersebut,  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan mendukung dan mengawal proses penuntasan aset-aset yang masih bermasalah di wilayah Provinsi Banten.

"Berdasarkan data KPK, jumlah keseluruhan aset bermasalah di wilayah Banten adalah 1.709.  Jumlah itu terdiri dari 100 jenis aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, 251 jenis aset di daerah pemekaran baru serta 1.358 jenis aset fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang belum diserahkan oleh pengembang perumahan kepada Pemda, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Banten", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Rakor tersebut, Kamis 11 Juni 2020.

Gufron memaparkan, hingga April 2020 akumulasi kemajuan kegiatan sertifikasi aset yang sudah tercatat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Banten masih relatif rendah, yakni 17,61 persen. Dari total jumlah aset daerah Banten yang sudah tercatat, lanjut Ghufron, yaitu sebanyak 20.874 dengan nilai Rp. 35,2 triliun, jumlah aset yang sudah bersertifikat baru 3.675 dan yang belum bersertifikat sebanyak 17.199 jenis aset.

Ditandaskannya, bahwa KPK memfasilitasi kesepakatan antara Pemda Banten dengan Kejaksaan untuk bersama-sama menentukan aset-aset bermasalah yang akan didahulukan penanganannya. Ditandaskannya pula, melalui Program Koordinasi Pencegahan (Korgah), KPK fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang mencangkup delapan area intervensi.

"Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen asset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengaduan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Pengelolaan Dana Desa. Capaian ke delapan area intervensi ini dapat diakses melalui http://jaga.id", tandasnya. *(Ys/HB)*