Kamis, 11 Juni 2020

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anak Nurhadi

Baca Juga

Gedung KPK


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan Rizqi Aulia Rahmi, anak perempuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdur Rachman. Rizqi absen dalam pemeriksaan yang dijadwalkan tim Penyidik KPK pada hari ini, Kamis 11 Juni 2020, dengan alasan sedang sakit melalui surat.

"Melalui surat disebutkan alasan ketidak-hadiranya adalah anak yang bersangkutan saat ini sedang sakit", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Kamis 11 Juni 2020.

Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan, melalui surat tersebut, Rizqi juga memohon pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada 18 Juni 2020. "KPK mengabulkan. Dijadwalkan ulang", jelas Ali.

Diketahui, sebelumnya KPK memanggil Rizqi untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT). Selain Rizqi, KPK juga memanggil swasta Hanjaya Adikarjo selaku pihak swasta.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Rizqi pada 13 Pebruari 2020 dan 24 Februari 2020. Namun, dalam 2 kali pemanggilan tersebut dia juga selalu absen.

Dalam perkara ini, Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono menantu Nurhadi serta Hiendra Soenjoto telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada 16 Desember 2019.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Terangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.

Ketiganya kemudian melarikan diri dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Masa buronan Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar.

Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap Hiendra, KPK menyangka, tersangka Hiendra diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*